Kelompok Tani Dosniroha Tuntut Izin PT. SGSR Dicabut, Begini Kata Bupati Tapteng Bakhtiar

Foto : Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani, Kapolres Tapteng AKBP Jimmy C Samma, Ketua DPRD Tapteng, Kiyedi dan Wakil Ketua DPRD Tapteng Willy Silitonga menerima 15 orang perwakilan Kelompok Tani Dosniroha.

Kantong Berita, TAPTENG – Para peternak kerbau dari Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang bergabung dalam Kelompok Tani (KT) Dosniroha, melakukan aksi damai di depan Kantor Bupati Tapteng pada Kamis (7/10).

Dalam aksi tersebut, para demonstran menyampaikan aspirasi mereka melalui spanduk dan poster, termasuk meminta pemerintah untuk mencabut izin PT. SGSR.

Selain itu, mereka menuntut penghentian kriminalisasi terhadap lima anggota KT Dosniroha yang ditahan oleh Polres Tapteng atas tuduhan pengrusakan di lahan milik PT. SGSR. Mereka juga menyerukan pembebasan keempat anggota KT Dosniroha yang ditahan.

Tuntutan terakhir mereka adalah permintaan agar dugaan perluasan kebun sawit milik PT. SGSR yang melampaui izin HGU segera diungkap.

Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani, menerima 15 perwakilan demonstran untuk berdialog di ruang rapat Cendrawasih kantor Bupati Tapteng.

Ketua Simarmata, yang juga ketua KT Dosniroha, menyampaikan tuntutan mereka kepada Bupati Tapteng. Dia juga mengingatkan bahwa sebelumnya telah ada pertemuan dengan tuntutan yang sama, tetapi hingga saat ini belum ada solusi dari Pemkab Tapteng.

Bakhtiar menjawab bahwa dia belum menanggapi tuntutan sebelumnya karena mendengar adanya pengutipan yang dilakukan pengurus KT Dosniroha terhadap peternak kerbau.

Meskipun begitu, Bupati menyampaikan beberapa kesimpulan pertemuan, termasuk meminta agar segala aktivitas pengutipan dihentikan. Dia juga akan mengundang PT. SGSR dan Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk hadir pada pertemuan berikutnya.

Bakhtiar akan meminta PT. SGSR mencabut laporannya terhadap lima warga yang ditahan Polres Tapteng. Selain itu, pihaknya akan meminta BPN untuk mengukur ulang luas lahan yang digunakan PT. SGSR.

Jika terbukti ada perluasan lahan, PT. SGSR bisa dikenakan sanksi. Namun, jika tidak terbukti, peternak kerbau harus meninggalkan lahan tersebut.

Setelah pertemuan, para demonstran membubarkan diri dengan tertib. Kapolres Tapteng AKBP Jimmy C Samma, Ketua DPRD Tapteng Kiyedi, dan Wakil Ketua Willy Silitonga turut hadir dalam pertemuan tersebut.