Bupati Tapteng Mediasi Sengketa Lahan Poktan Dosniroha dengan PT. SGSR; Ini Bunyi Kesepakatan Kedua Belah Pihak

Foto : Perwakilan PT. SGSR membeberkan foto bukti pengrusakan lahan oleh Kerbau milik warga Poktan Dosniroha.

Kantong Berita, TAPTENG – Pertemuan antara Kelompok Tani (Poktan) Dosniroha dan PT. SGSR (Sinar Gunung Sawit Raya) akhirnya diselenggarakan di ruang Cendrawasih Kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah pada Jumat (8/10).

Selain kedua belah pihak yang terlibat dalam konflik, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Perwakilan BPN Tapteng, Rikardo Sembiring, menjelaskan bahwa PT. SGSR memiliki 3 sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) dengan total luas lahan 6957,06 Ha.

Manager Umum PT. SGSR, Bokare Tua Sihotang, bersama dengan 4 karyawan lainnya, memaparkan bukti-bukti kerusakan lahan yang disebabkan oleh ternak kerbau masyarakat.

Setelah mendengarkan penjelasan dari kedua pihak, Bupati Tapteng mengambil beberapa keputusan, termasuk meminta BPN untuk mengukur ulang luas HGU yang dimiliki oleh PT. SGSR.

Selain itu, akan dibentuk tim untuk mengukur dan memeriksa ulang HGU yang dimiliki oleh PT. SGSR.

PT. SGSR diminta untuk memulai pembangunan jembatan paling lambat pada 20 Januari 2022.

Jika terbukti bahwa PT. SGSR menguasai lahan di luar HGU yang telah ditetapkan, perusahaan tersebut akan menerima konsekuensi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, ternak masyarakat/Kelompok Tani Dosniroha tidak diperbolehkan memasuki lahan HGU PT. SGSR. Keputusan ini akan berlaku setelah dilakukan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku.

Semua pihak diminta untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Setelah langkah-langkah tersebut dilaksanakan, akan diadakan pertemuan kembali untuk merumuskan kesepakatan lebih lanjut.

Para pihak yang bersengketa menerima kesimpulan Bupati, dan mereka setuju untuk berdamai serta menerima hasil pengukuran yang dilakukan oleh BPN.

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy C Samma, menyambut baik kesepakatan tersebut dan menegaskan bahwa surat kesepakatan yang ditandatangani bersama akan menjadi dasar hukum bagi penegakan aturan.

Pada akhir pertemuan, perwakilan Kelompok Tani Dosniroha mengungkapkan nama-nama pemilik kerbau yang menempati lahan sengketa.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPRD Tapteng Willy Silitonga, Sekretaris Daerah Tapteng Yetti Sembiring, dan beberapa OPD Pemkab Tapteng.

Sebelumnya, warga Kecamatan Andam Dewi yang tergabung dalam Poktan Dosniroha berselisih dengan PT. SGSR terkait kepemilikan lahan. Poktan Dosniroha mengklaim bahwa lahan yang mereka gunakan untuk peternakan kerbau bukan milik PT. SGSR, meskipun telah ditanami sawit. Mereka menuduh PT. SGSR melakukan perluasan lahan yang melampaui izin HGU yang dimiliki.

Sebagai akibatnya, sawit yang telah ditanam dirusak oleh kerbau milik warga yang dilepas di lahan tersebut.

PT. SGSR berpendapat bahwa lahan tersebut masih termasuk dalam sertifikat HGU yang mereka miliki. Oleh karena itu, PT. SGSR memasang pagar di sekitar lahan untuk mencegah kerbau warga masuk dan merusak tanaman sawit mereka.

Warga yang bersikeras dengan pendapatnya melakukan upaya paksa untuk menguasai lahan tersebut, yang kemudian berujung pada kerusuhan.

Pihak perusahaan yang merasa dirugikan oleh tindakan Poktan tersebut melaporkan kejadian tersebut ke polisi, yang mengakibatkan 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tapteng.