kantongberita.com, MEDAN | NasDem melaporkan sejumlah kecurangan yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah saat pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Sumatera Utara (Sumut), Kamis (14/3/2024).
Adapun bukti-bukti dimana suara NasDem diduga ditukangi di tingkat Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) diantarkan langsung oleh Ketua DPD NasDem Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu ke Kantor BAWASLU Sumut.
“Kedatangan kami kemari untuk melaporkan berbagai kecurangan yang terjadi di beberapa TPS di Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Kiyedi.
Bukti-bukti tersebut dibawa dengan menggunakan boks dan diterima langsung oleh staf BAWASLU Sumut di Sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU).
Sekilas Kiyedi menjelaskan beberapa contoh kecurangan yang terjadi, seperti di Dapil I Tapteng, di TPS 07 Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, disebutkan untuk DPRD Tingkat II, NasDem hanya memperoleh 32 suara.
Sementara di tingkat Kabupaten, setelah kotak suara dibuka, peroleh NasDem berubah menjadi 42 suara.
Kemudian, di TPS 14 Kelurahan Kalangan, NasDem disebutkan memperoleh 40 suara. Sedangkan di tingkat Kabupaten, setelah dilakukan penghitungan suara ulang menjadi 47 suara.
Tak hanya itu, NasDem juga menemukan ada suara untuk DPRD tingkat I, dari 40 suara menjadi 60 suara setelah dilakukan hitung ulang.
“Kecurangan-kecurangan ini membuat suara kami hilang signifikan di Tapteng. Terbukti dalam rekapitulasi tingkat provinsi,” ungkapnya.
Kiyedi menegaskan, kedatangan mereka ke kantor BAWASLU Sumut untuk melaporkan jajaran penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat KPPS, PPS hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Kami melaporkan KPU Tapteng ini karena tidak melaksanakan rekomendasi BAWASLU Tapteng. Kami berharap ini jangan sampai disini, semoga ada efek jera kepada mereka yang melakukan kecurangan. Kami meminta GAKKUMDU memroses laporan kami ini. Kami dari NasDem sangat dirugikan, dan kami mencurigai, TPS-TPS lainnya juga diduga ada kejadian seperti ini,” tegas Kiyedi.
Direktur Komisi Saksi DPW NasDem Sumut Aulia Andri yang ikut mendampingi Kiyedi mengatakan, dugaan kecurangan ini berpotensi pada pelanggaran pidana, terlebih pelanggaran etik dan administrasi.
“Untuk pidananya, KPU Tapteng tidak melaksanakan rekomendasi dari BAWASLU Tapteng. Ini yang dilaporkan ke GAKKUMDU,” kata Aulia.
Diapun mendorong BAWASLU Sumut untuk memroses laporan tersebut, agar NasDem mendapatkan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. (ril/red)