kantongberita.com, TAPTENG | Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyebut ada 2 surat DPC PDI-P Tapteng yang masuk, dengan nomor yang sama, namun isi berbeda, untuk mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis sebagai balon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng.
Hal itu disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Helman Tambunan dalam keterangan persnya, Senin (9/9/2024). Menurutnya, kedua surat tersebut masuk ke KPU tanggal 4 September 2024, yang isinya terkait permohonan pembukaan Silon.
“Ada dua surat, surat bernomor sama, dan meminta petunjuk yang sama, tapi nama berbeda yang memohon ini. Yang satu atasnama Horas Hutagalung dan Ronal Pakpahan dan satu lagi atasnama Sarma Hutajulu dan Disman Sihombing. Tetapi nama yang terdaftar di Sipol itu masih nama pak Horas sama Pak Ronal (sebagai Ketua dan Sekretaris DPC PDI-P Tapteng, red),” kata Helman diamini Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu, dan Komisioner lainnya Putra Hutagalung, yang juga hadir pada konferensi pers tersebut.
Meski demikian, pada tanggal 4 September 2024 tersebut, KPU tetap melayani permintaan pembukaan Silon yang diajukan oleh kubu Sarma Hutajulu, sebagai Plt. Ketua DPC PDI-P Tapteng menggantikan Horas Hutagalung yang telah di nonaktifkan pertanggal 3 September 2024.
Sikap tersebut sebagai bukti bahwa KPU selalu memberikan pelayanan prima terhadap warga negara Indonesia yang ingin menggunakan hak politiknya.
“Lalu kita minta supaya dimasukkan ke Sipol. Lalu bu Sarma sama Pak Disman masuklah di Sipol dia, terdaftar di Sipol. Makanya permohonan itu jadi atas nama bu Sarma jadinya,” kata Helman.
Terkait kemudian pihak kubu Sarma Hutajulu dan Disman Sihombing tidak bisa mengupload berkas pendaftaran pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis ke Silon jelas Helman, bukan karena Silon yang bermasalah. Melainkan, karena sebelumnya PDI-P telah masuk kedalam Silon dengan surat dukungan yang diberikan kepada pasangan yang berbeda yakni Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul.
Artinya kata Helman menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja secara profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tidak ada kita halang-halangi sedikitpun. Kalau kita salah bertingkah, salah bicara, saya minta maaf, kami KPU minta maaf,” tukasnya.
Terkait pengalihan dukungan PDI-P dari pasangan Kiyedi-Darwin (KEDAN) ke pasangan Masinton-Mahmud kata Helman, agar berkas dapat di upload ke Silon, harus ada surat kesepakatan bersama dari seluruh koalisi partai pendukung KEDAN.
Setelah PDI-P dinyatakan keluar dari koalisi, barulah dapat mendaftar kembali dengan mendukung pasangan berbeda.
Tak hanya itu, pasangan KEDAN juga harus mendaftar ulang dengan komposisi yang berbeda setelah ditinggal PDI-P.
“Bahwa, yang kita tahu pada saat itu PDI-P sudah memberikan pengusulan Paslon, yaitu bapak Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul. Hari ini datang lagi dengan Paslon berbeda, tentu salah satunya harus ada surat kesepakatan itu, lalu kita minta itu surat kesepakatan itu, tidak ada. Selain itu juga tidak ada masuk dokumennya di Silon (Sistem Informasi Pencalonan), itunya sebenarnya alasan pengembalian kita,” pungkasnya. (red)