KPU Tapteng Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Perekrutan PPS

Foto : Hary Azhar Ananda, Advokat dari Kantor Hukum HAH & Partner saat di KPK RI.

Kantong Berita, JAKARTA-Usai dilaporkan ke DKPP, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Hary Azhar Ananda, seorang Advokat dari Kantor Hukum HAH & Partner.

Menurut Hary kepada Wartawan, laporannya ke KPK tersebut terkait dugaan gratifikasi pada perekrutan anggota PPS yang diduga dilakukan KPU Tapteng.

“Ya kami melaporkan KPU Tapteng atas dugaan gratifikasi perekrutan anggota PPS,” kata Hary, Rabu (5/4/2023).

Dari salinan surat pengaduan tertulis yang diterima wartawan, Hary melaporkan besarnya dugaan praktik gratifikasi dan KKN yang diduga dilakukan oleh KPU Tapteng. Salahsatunya terjadi di Desa Sigambo-gambo Tapteng.

Dimana KPUD Tapteng diduga meluluskan dan mengangkat anggota PPS yang sama sekali tidak mengikuti tahapan seleksi wawancara.

“Sedangkan syarat untuk menjadi anggota PPS harus melalui tahapan seleksi termasuk wawancara dan dinyatakan lulus baru kemudian diangkat menjadi anggota PPS,” ungkapnya.

Menurut Hary, hampir di seluruh desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi calon anggota PPS, sama sekali tidak ditetapkan dan diangkat sebagai anggota PPS Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilu 2024.

Tak hanya itu, dia juga menilai KPUD Tapteng tidak transparan dalam perekrutan anggota PPS, karena tidak diumumkannya nilai tertulis dan wawancara.

“Sehingga para peserta tidak mengetahui nilai yang diperoleh serta tidak pernah tau nilai minimal agar lulus menjadi anggota PPS,” tukas Hary.

Untuk dapat lulus, beberapa peserta seleksi kemudian dihubungi via telepon selulernya dan diminta uang oleh oknum diduga anggota KPUD Tapteng.

Perbuatan tersebut menurut Hary bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan KPUD Tapteng juga bertentangan dengan semangat Anti KKN dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” pungkasnya.

Pada tanda bukti penerimaan laporan oleh KPK tertulis kalau Hary melampirkan dokumen pendukung, salah satunya surat peryataan dari peserta perekrutan calon anggota PPS yang diminta uang sebagai pelicin oleh oknum anggota KPUD Tapteng.

“Kami minta KPK mengusut tuntas kasus ini karena dinilai mencederai hukum dan demokrasi dimana pemilu yang seharusnya berlandaskan kejujuran tapi telah dinodai dengan praktik gratifikasi pada saat perekrutan anggota PPS,” tandasnya. (red)