Lagi, Pencuri Sarang Walet di Sibolga Menyerahkan Diri

Kantong Berita, SIBOLGA-DRT (37), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian Sarang Burung Walet di jalan Brigjend Katamso, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Sibolga pada hari Kamis (14/5) sekitar pukul 19.00 WIB, mengikuti langkah rekannya HP dan ZT.

Saat diinterogasi, DRT membantah keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Namun, dari pengakuan para pelaku lainnya, diketahui bahwa pria tersebut, yang tinggal di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara, ikut serta dalam merencanakan pencurian tersebut di sebuah warung penjual rujak di sekitar gedung Sarang Burung Walet yang menjadi target pada hari Senin (11/5) antara pukul 14.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

“Kira-kira pukul 20.00 WIB, DRT bertemu lagi dengan ZT dan HP di jalan Imam Bonjol. Dan DRT juga mengetahui lokasi yang akan dijadikan target,” ungkap Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, pada hari Senin (1/6).

Ayah lima anak tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Karena dituduh melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan atau membantu melakukan pencurian atau percobaan pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (2) Jounto pasal 55, 56 Jounto pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (red/kb)