Hukum  

Polisi Geledah Kos-kosan di Jalan Horas; 2 Pria dan Barang Curian Digelandang

Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi menggeledah sebuah kamar kos-kosan di persimpangan jalan Horas dan jalan Badar, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Sabtu (23/5) sekira pukul 21.00 WIB.

Dari kamar tersebut, Polisi mengamankan 2 pria yakni SS (34) warga jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota. Kemudian, FPT (21) warga jalan IL Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara.

Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian dari dalam kamar tersebut berupa Komputer dan Kipas Angin.

Menurut Polisi, keduanya telah melakukan pencurian disebuah Kantor Pemerintahan di jalan Tongkol, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kamis (21/5) sekira pukul 13.00 WIB.

“Cara pencurian dilakukan dengan membongkar jendela. Kemudian masuk kedalam gedung serta mengambil barang-barang,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Selasa (2/6).

Dari keterangan kedua pelaku saat diperiksa, siang saat kejadian, mereka baru selesai mengantar pisang ke jalan Pari.

Saat hendak pulang melintas dari depan kantor tersebut, mereka melihat kantor dalam keadaan kosong. Kemudian timbul niat jahat keduanya untuk mencuri.

“SS mengatakan, ayo kita masuk, mana tau ada barang didalam. FPT kemudian disuruh mengambil linggis dari tempat kos-kosan mereka. Setelah mendapat linggis, mereka melompat pagar bangunan dan kemudian membongkar jendela belakang. Keduanya lalu masuk dan mengambil 1 set komputer lengkap dan 1 unit kipas angin,” terang Sormin.

Sebelum dibawa ke kos-kosan, barang curian mereka sembunyikan di gang belakang kantor tersebut.

“Dari gang tersebut mereka memanggil betor dan membawa barang-barang ke kos-kosan mereka,” pungkasnya.

Usai menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Karena telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e Subsider pasal 362 KUHPidana, keduanya diancam hukuman diatas 5 tahun. (red)