MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300
Hukum  

Polisi Geledah Kos-kosan di Jalan Horas; 2 Pria dan Barang Curian Digelandang

Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi melakukan penggeledahan di sebuah kamar kos-kosan di persimpangan jalan Horas dan jalan Badar, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua pria, yaitu SS (34) yang beralamat di jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, dan FPT (21) yang beralamat di jalan IL Nomensen, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara.

Selain kedua pria itu, Polisi juga berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan dari dalam kamar tersebut, berupa sebuah komputer dan satu unit kipas angin.

Menurut keterangan Polisi, keduanya telah terlibat dalam pencurian di sebuah Kantor Pemerintahan di jalan Tongkol, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, pada hari Kamis (21/5) sekitar pukul 13.00 WIB.

“Modus operandi pencurian dilakukan dengan cara membongkar jendela. Kemudian, mereka masuk ke dalam gedung dan mengambil barang-barang,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, pada hari Selasa (2/6).

Kedua pelaku, saat diperiksa, mengaku bahwa pada siang hari saat kejadian, mereka baru saja selesai mengantar pisang ke jalan Pari. Ketika mereka lewat depan kantor tersebut, mereka melihat bahwa kantor dalam keadaan sepi. Hal ini kemudian memunculkan niat jahat mereka untuk melakukan pencurian.

“SS berkata, mari kita masuk, siapa tahu ada barang berharga di dalam. Kemudian, FPT diminta untuk mengambil linggis dari tempat kos-kosan mereka. Setelah mendapatkan linggis, mereka melompati pagar bangunan dan membongkar jendela belakang. Kemudian, keduanya masuk dan mengambil satu set komputer lengkap dan satu unit kipas angin,” jelas Sormin.

Sebelum membawa barang curian ke kos-kosan mereka, kedua pelaku menyembunyikannya di gang belakang kantor tersebut.

“Dari situ, mereka memanggil betor dan membawa barang-barang ke kos-kosan mereka,” tambahnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Karena mereka diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e Subsider pasal 362 KUHPidana, keduanya berpotensi dihukum lebih dari 5 tahun penjara. (red)