Hukum  

Lagi Tunggu Pembeli Didepan Rumah, yang Datang Ternyata Polisi

Foto : Tersangka M saat menjalani pemeriksaan di Polres Tapteng.
banner 951x1280

Kantong Berita, TAPTENG-Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng berhasil membekuk seorang pria yang diduga merupakan bandar Sabu dari jalan Gang Nuri SM. Raja Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara Senin (21/3/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Dari tangan pria berinisial M alias Z (33) tersebut, petugas menyita barang bukti Sabu sebanyak 5 paket dengan berat 1,01 gram.

banner 1950x2560
Foto : Barang bukti Sabu dan HP yang disita petugas dari tersangka M.

Menurut Polisi, penangkapan M bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, yang menyebut dirinya kalau M telah lama menjalankan bisnis haramnya di sekitar Kelurahan Aek Parombunan.

Berdasarkan data yang diterima, petugas kemudian menyusun siasat untuk menangkap M dengan cara berpura-pura menjadi pemesan Sabu.

Setelah petugas dan M sepakat jumlah dan harga Sabu yang dipesan melalui sambungan selular, keduanya kemudian sepakat bertemu di rumah M.

“Saat petugas datang, M terlihat sedang berdiri didepan rumahnya seperti menunggu seseorang. Setelah memastikan target, petugas langsung menangkap M dan menyita 5 paket kecil Sabu dari tangannya,” ungkap Kapolres Tapteng AKBP Jimmy C Samma dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Horas Gurning, Selasa (22/3/2022).

Kini, M ditahan di RTP Polres Tapteng dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepadanya dikenakan Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (red)

banner 1950x2560