Kantong Berita, SIBOLGA – Sejumlah penyeberangan antara Sibolga dan Nias masih tetap dilarang membawa penumpang dalam upaya memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19, termasuk bagi pemudik yang berencana merayakan Lebaran di kampung halaman.
Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
Menager PT. Wira Jaya Logitama (WJL), Syahnan, membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi.
“Kami tidak diperbolehkan membawa penumpang. Hanya logistik yang diizinkan,” ujarnya pada Sabtu (9/10).
Namun, Syahnan menjelaskan bahwa ada pengecualian sesuai dengan aturan pemerintah. Misalnya, perjalanan untuk kepentingan pekerjaan di lembaga pemerintah atau swasta yang berkaitan dengan pelayanan pencegahan penyebaran Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, serta layanan kesehatan dan kebutuhan dasar.
“Surat tugas diperlukan untuk melakukan perjalanan, terutama bagi ASN, TNI/Polri yang harus ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II. Begitu juga untuk pegawai BUMN, BUMD, UPT, Satker, organisasi non-pemerintah, atau lembaga usaha, harus dilengkapi dengan surat tugas yang ditandatangani oleh direksi atau kepala kantor,” tambahnya.
Selain surat tugas, orang yang melakukan perjalanan harus menyertakan surat hasil pemeriksaan yang menyatakan negatif Covid-19 berdasarkan PCR test atau Rapid Test dari instansi kesehatan resmi seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas, atau klinik kesehatan.
Untuk keperluan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau masyarakat yang hendak melayat anggota keluarga yang meninggal dunia, aturan tersebut memiliki pengecualian tertentu. Mereka hanya perlu menunjukkan identitas diri, surat rujukan dari rumah sakit, dan surat kematian.
“Surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah juga diperlukan untuk keperluan kunjungan keluarga yang berduka. Selain itu, hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR Test atau Rapid Test atau surat keterangan sehat dari instansi kesehatan juga harus disertakan,” tambahnya. (jul/kb)