Mau Nyeberang Sibolga-Nias, Begini Aturannya

Kantong Berita, SIBOLGA-Dalam rangka memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19, sejumlah penyeberangan Sibolga-Nias masih tetap dilarang untuk membawa penumpang.

Termasuk para pemudik yang ingin merayakan lebaran di kampung halamannya.

Larangan tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Menager PT. Wira Jaya Logitama (WJL), Syahnan yang dikonfirmasi perihal larangan tersebut, membenarkan.

“Gak bisa bawa penumpang. Yang bisa hanya logistik aja,” kata Syahnan, Sabtu (9/10).

Kecuali kata Syahnan lanjut menjelaskan sesuai aturan Pemerintah. Yakni, perjalanan orang yang bekerja pada lembaga Pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Kemudian, pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.
pelayanan kesehatan dan pelayanan kebutuhan dasar. Serta pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting,” terangnya.

Meski demikian, orang yang ingin melakukan perjalanan tersebut harus disertai surat tugas.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri surat tugas tersebut harus ditanda tangani minimal pejabat setingkat eselon II.

“Begitu juga bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Unit Pelaksana Teknis (UPT), Satuan Kerja (Satker), organisasi non Pemerintah atau lembaga usaha, harus disertai dengan surat tugas yang di tanda tangani oleh direksi atau kepala kantor,” ungkap Syannan.

Tak hanya surat tugas, orang tersebut juga harus melengkapi diri dengan surat hasil pemeriksaan yang menyatakan negatif Covid- 19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) testi, Rapid Test.

“Surat keterangan dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas atau Klinik Kesehatan,” pungkasnya.

Bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan masyarakat yang ingin melayat anggota keluarga intinya yang meninggal dunia, juga dikecualikan dalam aturan Pemerintah tersebut.

Mereka hanya diwajibkan menunjukkan Indentitas Diri, surat rujukan dari Rumah Sakit dan surat kematian.

“Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum, almarhumah, untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia. Kemudian, menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan PCR Testi, Rapid Test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas dan klinik kesehatan,” pungkasnya. (jul/kb)