Kantong Berita, TAPTENG-Partai NasDem mendaftarkan Bakal Calon Anggota DPRD ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (11/5/2023). Sekaligus menjadikan NasDem sebagai partai politik pertama di Kabupaten Tapanuli Tengah yang mendaftarkan Balon Legislatifnya ke KPU.
Berkas pendaftaran diserahkan oleh Sekretaris DPD Partai NasDem Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu, didampingi Ketua Dewan Pertimbangan DPD NasDem Tapteng serta seluruh Balon Legislatif.
Dalam keterangannya, Khairul Kiyedi Pasaribu mengatakan bahwa Ketua DPD Nasdem Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani, tidak bisa hadir dikarenakan sedang berada di Simeulue, Aceh.
“Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani saat ini berada di Simeulue, karena sedang berduka,” ucap Kiyedi yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Tapanuli Tengah.
Ditimpali Wakil Ketua Dewan Pertimbangan DPD NasDem Tapteng, Darwin Sitompul mengatakan, sesuai informasi yang diterima dari KPU bahwa baru Partai NasDem yang mendaftarkan Balon caleg ke KPU Tapteng.
“Dengan begitu, kami berharap Partai Nasdem juga akan menjadi pemenang pertama pada Pemilu 2024 mendatang,” kata Darwin.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Rahmansyah Sibarani, yang merupakan kader Partai NasDem, yang turut hadir pada saat pendaftaran Balon Caleg NasDem tersebut, memberikan semangat kepada kader-kader Partai NasDem yang akan berjuang dalam Pemilu 2024.
“Kami yakin Partai Nasdem akan menjadi pemenang pada pemilu 2024 di Kabupaten Tapanuli Tengah,” ujar Rahmansyah.
Senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Tapteng, Azwar Sitompul, yang mengatakan bahwasanya sejak pendaftaran calon anggota DPR dari tingkat pusat sampai Kabupaten/Kota dibuka tanggal 1 Mei 2023, baru Partai Nasdem Tapteng yang mendaftarkan Balon Legislatifnya ke KPU.
Dia juga menyatakan bahwa dokumen pendaftaran dari Partai NasDem telah lengkap dan dapat diterima.
“Kami juga akan melakukan pemeriksaan, untuk hasilnya nanti akan kami beritahukan,” ujar Azwar sembari mengingatkan partai-partai politik lainnya untuk segera melakukan pendaftaran calon anggota DPRD sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu tanggal 1-14 Mei 2023 dengan batas waktu paling lambat pukul 23.59 WIB. (df)