Hukum  

Mencuri Sepeda Motor di Sibolga, Warga Kampar Ditangkap dari Bilyar Sihopo-hopo

Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian Sepeda Motor milik Erpina Tanjung (36) warga jalan Cendrawasih yang tinggal di jalan Rasak, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Menurut Erpina, Sepeda Motor jenis Beat BB 4689 NM tersebut awalnya di parkir didalam rumahnya dengan kondisi kunci masih tergantung. Keesokan harinya, Jumat (5/6) subuh, dia melihat Sepeda Motornya sudah raib.

Awalnya, dia menduga kalau Sepeda Motor tersebut dibawa oleh adiknya. Namun, setelah mendengar penjelasan dari Orangtuanya, Erpina baru sadar kalau Sepeda Motornya telah dicuri.

“DIparkirkan didalam rumah dengan kondisi tidak mencabut kunci kontak. Semula dia menduga dibawa oleh adik kandungnya. Namun, orangtuanya menerangkan bahwa tidak ada dibawa oleh adiknya,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Senin (15/6).

Setelah menerima laporan Erpina, Polsek Sibolga Sambas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dari sebuah tempat bermain Bilyar di daerah Sihopo-hopo, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Sabtu (13/6).

Kepada Polisi, pelaku mengakui perbuatannya, serta menunjukkan tempat Sepeda Motor tersebut disembunyikan.

“Pelaku sempat melakukan perlawanan. Sehingga personil melakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah diamankan, pelaku menjelaskan bahwa Sepeda Motor tersebut disimpan di daerah Pondok Batu Tapteng, di rumah temannya,” ungkapnya.

Pelaku pun digelandang ke Mapolsek Sibolga Sambas berikut barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, pria berinisial RZ (31) warga jalan Dusei Merbau, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau yang tinggal di jalan Mahoni Sibolga melakukan pencurian seorang diri tanpa alat.

Bermula saat pelaku berjalan dari depan rumah Erpina dan melihat pintu rumah tersebut terbuka. Kemudian, timbul niat pelaku untuk mencuri.

Pelakupun mencoba mendorong pintu hingga terbuka. Didalam, dia melihat sebuah Sepeda Motor dengan kunci masih menempel.

Dia lalu mendorong Sepeda Motor tersebut keluar dan membawanya ke Kompleks Rusunawa Sibolga untuk disimpan.

“Kemudian, di jalan Balam Sibolga, pelaku membuka plat nomor dan membuangnya,” kata Sormin.

5 hari kemudian, Sepeda Motor tersebut dibawa ke rumah temannya di daerah Pondok Batu Tapteng dan membuka body nya agar tidak dikenal pemiliknya.

“Rencananya, Sepeda Motor mau dijual. Sabtu (13/6) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika berada disebuah tempat Bilyar di Sihopo-hopo, pelaku diamankan,” pungkasnya.

Usai diperiksa, ayah 2 anak tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Karena telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun. (jul/kb)