Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi berhasil menyelesaikan kasus pencurian sepeda motor milik Erpina Tanjung (36) yang tinggal di jalan Rasak, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Menurut pengakuan Erpina, sepeda motor jenis Beat BB 4689 NM tersebut awalnya diparkir di dalam rumahnya dengan kunci masih tergantung. Namun, pada pagi hari berikutnya, Jumat (5/6), dia menyadari bahwa sepeda motornya telah hilang.
Awalnya, dia mengira bahwa sepeda motor tersebut dibawa oleh adiknya. Namun, setelah dijelaskan oleh orangtuanya, Erpina menyadari bahwa sepeda motornya telah dicuri.
“Sepeda motor diparkir di dalam rumah dengan kunci kontak masih terpasang. Awalnya dia mengira adiknya yang membawanya. Namun, orangtuanya menjelaskan bahwa adiknya tidak membawanya,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Senin (15/6).
Setelah menerima laporan dari Erpina, Polsek Sibolga Sambas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah tempat bilyar di daerah Sihopo-hopo, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Sabtu (13/6).
Pelaku, yang diidentifikasi sebagai pria berinisial RZ (31) yang beralamat di jalan Dusei Merbau, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempat penyimpanan sepeda motor tersebut.
“Pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah ditangkap, pelaku menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut disimpan di Pondok Batu Tapteng, di rumah temannya,” tambahnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Sibolga Sambas.
Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku melakukan pencurian sendirian tanpa alat.
Peristiwa dimulai ketika pelaku melihat pintu rumah Erpina terbuka. Kemudian, pelaku berusaha membuka pintu dan menemukan sepeda motor dengan kunci masih tertinggal.
Pelaku kemudian membawa sepeda motor itu ke Kompleks Rusunawa Sibolga untuk disimpan.
“Di jalan Balam Sibolga, pelaku melepas plat nomor dan membuangnya,” kata Sormin.
Beberapa hari kemudian, sepeda motor itu dibawa ke rumah temannya di Pondok Batu Tapteng dan bagian bodinya dibuka agar tidak dikenali pemiliknya.
“Rencananya, sepeda motor akan dijual. Namun, saat berada di tempat bilyar di Sihopo-hopo, pelaku ditangkap,” tambahnya.
Setelah diperiksa, pelaku, seorang ayah dari dua anak, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Dengan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e dari KUHPidana, pelaku dapat dihukum dengan hukuman di atas 5 tahun.