banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250
Hukum  

Modus Jual Beli Perumahan di Sarudik, Pria Ini Tipu PNS Rp186 Juta

Foto : Tersangka PA

Kantong Berita, TAPTENG-Polres Tapteng berhasil mengamankan seorang pria, pelaku penipuan dan penggelapan.

Pria berinisial PA (51) warga Sibuluan Nalambok, berhasil memperdaya korbannya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Gusniar Limbong (54), warga Sibuluan Nauli, dengan modus jual beli perumahan.

Setelah Gusniar membayar lunas rumah yang dijanjikan PA sebesar Rp186.000.000, rumah yang dijanjikan pun tidak kunjung diserahkan.

“Tanggal 12 Juni 2018, Gusniar mengambil 1 unit Perumahan Sonang Nauli Sarudik Tapanuli Tengah. Kemudian Gusniar membayar biaya booking fee sebesar Rp5.000.000, untuk unit blok A no 12. Karena masa kerja dan umur Gusniar sudah tidak bisa lagi mengambil KPR, maka dia pun disarankan oleh PA untuk mengambil unit rumah tersebut melalui cicilan bertahap sampai lunas. Harga unit tersebut di tambah biaya kelebihan tanah dan biaya pengurusan sampai mendapatkan sertifikan sebesar Rp186.000.000. Gusniarpun menyanggupi. Tanggal 17 Februari 2020, Gusniar melunasi rumah tersebut,” kata Kapolres Tapteng AKBP Nicolas dalam keterangannya melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat, Selasa (25/8).

Lanjut diterangkannya, pada saat Gusniar ingin menempati rumahnya, dia melihat ada orang yang menempati rumah tersebut.

Gusniarpun menjumpai PA dan menanyakan hal tersebut. Kepada Gusniar, PA berdalih kalau penghuni rumah tersebut hanya pengontrak. PA mengaku akan mempertanggungjawabkan uang kontrak tersebut.

“PA berjanji akan membayarkan biaya kotrak orang tersebut sebesar Rp5 juta. Karena mereka hanya mengontrak selama 1 tahun,” terangnya.

Tak sampai disitu, Mei 2019, Gusniar di telefon oleh orang yang menempati rumah tersebut. Katanya, ada orang yang bernama Ridwan Hutabarat datang dan mengaku sebagai pemilik rumah tersebut.

Bahkan, Ridwan Hutabarat mengaku sudah menggadaikan rumah tersebut ke BANK.

“Kemudian Gusniar menjumpai Ridwan Hutabarat. Diapun menunjukkan bukti kepemilikan rumah kepada nya. Ridwan Hutabarat juga menunjukkan foto copy sertifikat rumah yang sama. Atas kejadian tersebut Gusniarpun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapteng, guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang JS Sinurat.

Dari hasil pemeriksaan, Polisi menyita barang bukti berupa 19 lembar Foto Copy kwitansi penyerahan uang dari Gusniar kepada PA dengan total sebesar Rp186.000.000.

Kemudian, 4 lembar Foto Copy kwitansi penyerahan uang dari Suneta Anggreni kepada PA sebesar Rp81.000.000. Foto Copy dokumen Sertifikat Hak Milik Nomor 310 Provinsi Sumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kecamatan Sarudik, Kelurahan Pondok Batu.

Usai menjalani pemeriksaan, PA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diganjar dengan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ril/jul/kb)

Print Friendly, PDF & Email