Kantong Berita, TAPTENG-Polres Tapteng berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pelaku penipuan dan penggelapan.
Pria berusia 51 tahun yang berinisial PA dan beralamat di Sibuluan Nalambok, ditangkap karena telah melakukan penipuan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Gusniar Limbong (54), yang juga warga Sibuluan Nauli, dengan modus jual beli perumahan.
PA berhasil menipu Gusniar dengan menjanjikan rumah dan menerima pembayaran penuh senilai Rp186.000.000, namun tidak memberikan rumah yang dijanjikan.
“Mulai tanggal 12 Juni 2018, Gusniar memutuskan untuk membeli sebuah unit rumah di Perumahan Sonang Nauli Sarudik Tapanuli Tengah. Dia membayar uang muka sebesar Rp5.000.000 untuk unit blok A no 12. Karena Gusniar tidak dapat mengambil KPR karena usia dan masa kerjanya, PA menyarankan agar dia membayar secara bertahap hingga lunas. Harga rumah ditambah dengan biaya tanah dan biaya sertifikat sebesar Rp186.000.000. Gusniar setuju dengan tawaran tersebut. Pada tanggal 17 Februari 2020, Gusniar melunasi pembayaran rumah tersebut,” kata Kapolres Tapteng AKBP Nicolas dalam keterangannya melalui Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat, pada hari Selasa (25/8).
Kemudian, ketika Gusniar ingin menempati rumahnya, dia melihat orang lain sudah tinggal di dalamnya. Dia kemudian mengkonfrontasi PA, yang mengklaim bahwa orang tersebut hanya pengontrak dan berjanji untuk mengembalikan uang sewa sebesar Rp5 juta.
“Pada bulan Mei 2019, Gusniar dihubungi oleh orang yang menempati rumah tersebut, yang mengaku bernama Ridwan Hutabarat dan mengklaim sebagai pemilik rumah. Bahkan, Ridwan Hutabarat mengatakan bahwa dia telah menggadaikan rumah tersebut ke BANK,” tambah JS Sinurat.
Gusniar kemudian menemui Ridwan Hutabarat, yang menunjukkan bukti kepemilikan rumah dan salinan sertifikat yang sama. Setelah kejadian tersebut, Gusniar melaporkan insiden tersebut ke Polres Tapteng.
Dalam pemeriksaan, Polisi menyita 19 lembar foto kopi kwitansi pembayaran dari Gusniar kepada PA sebesar Rp186.000.000, dan 4 lembar foto kopi kwitansi pembayaran dari Suneta Anggreni kepada PA sebesar Rp81.000.000. Mereka juga menyita salinan dokumen sertifikat hak milik.
PA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 372 dan/atau pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.