Kantong Berita, TAPTENG-Seorang Nelayan ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng dari jalan Sibolga-Padang Sidempuan Gang Cumi-cumi Kelurahan Hajoran Induk Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (18/11/2022) sekira pukul 13.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial S alias P (41), warga sekitar.
Dalam keterangan tertulisnya, Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning mengatakan bahwa dari informasi yang mereka peroleh, S diduga merupakan bandar Narkoba jenis Sabu-sabu.
“Info tersebut diperoleh dari warga dan langsung direspon Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, yang langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapat,” kata Gurning, Selasa (22/11/2022).
Saat penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 2 paket kecil Sabu-sabu dari tangan sebelah kanan S.
“Berat Bruttonya kurang lebih 0,27 gram. Kemudian, ditemukan lagi sebuah HP dan uang tunai Rp250 ribu,” ungkapnya.
Kepada petugas, S mengaku memperoleh Sabu dari seseorang berinisial C.
“Kita akan tetap melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dan mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang ikut membantu Polri dalam pengungkapan kasus Narkotika,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya S berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (red)