Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang pria ditangkap oleh polisi di sebuah warung internet (warnet) di Jalan EE Sigalingging atau simpang Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Selasa (23/6) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pria tersebut adalah RS (19), beralamat di Desa Pardomuan, Dusun Paraupan, Perumahan PT. ANJ Cempaka, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Dia diduga melakukan pencurian di rumah makan milik Suryani yang terletak di Jalan Putri Runduk, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, pada Sabtu (28/3).
Barang yang dicuri adalah dua unit handphone dan satu sepeda.
“Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP D Harahap,SH memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara. Kemudian, pelaku ditangkap di sebuah warnet di jalan EE. Sigalingging,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Rabu (1/6).
Pelaku mengakui perbuatannya kepada polisi, bahwa dia telah melakukan pencurian di rumah makan tempatnya bekerja.
“Pelaku baru bekerja selama 4 hari. Pada Jumat (27/3) sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku melihat majikannya telah tertidur bersama suaminya. Saat itu, dia berniat untuk mengambil barang. Sekitar pukul 23.50 WIB, dia membawa tasnya yang berisi pakaian ke jalan Tenggiri Sibolga. Kemudian, dia kembali ke tempat kerjanya dan mengambil satu unit sepeda warna hijau hitam dan menyimpannya di tempat dia menyimpan tas,” kata Sormin.
Selain sepeda, pelaku juga kembali ke rumah makan dan mengambil dua unit handphone milik majikannya.
Dengan menggunakan sepeda curiannya, pelaku mencoba melarikan diri ke kampung halamannya.
“Di perjalanan, RS mencoba menjual barang curiannya kepada orang lain. Dia menjual handphone merk Lava kepada seseorang di SPBU Batang Toru seharga Rp150.000, namun hanya dibayar Rp100.000. Dari Batang Toru, pelaku naik mobil menuju Padang Sidempuan. Di dalam mobil, dia menawarkan sepeda curiannya kepada seorang penumpang seharga Rp700.000, namun hanya dibayar Rp300.000,” ungkapnya.
Kemudian, pelaku kembali ke kampung halamannya. Salah satu handphone curiannya merk vivo terkena air, jadi pelaku mencoba memperbaikinya.
Setelah menghabiskan biaya sekitar Rp400.000 untuk memperbaiki handphone, dia menjualnya seharga Rp150.000.
“Dengan uang hasil penjualan handphone dan sepeda, pelaku membeli tiga helai baju seharga Rp105.000, dua potong celana jeans seharga Rp235.000, satu pasang sandal seharga Rp85.000, dan sebuah kalung seharga Rp10.000. Sisanya digunakan untuk membeli makanan dan minuman,” tambah Sormin.
Setelah uangnya habis, pelaku kembali ke Sibolga pada Minggu (21/6). Dua hari kemudian, polisi menangkapnya.
Setelah diperiksa, RS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Karena melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana, tersangka dapat dihukum lebih dari 5 tahun.