Hukum  

Nyuri HP dan Sepeda Majikan; Warga Tapsel Ditangkap di Warnet Parombunan

Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi menangkap seorang pria dari sebuah warnet di jalan EE Sigalingging atau simpang Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Selasa (23/6) sekira pukul 22.00 WIB.

Pria tersebut diketahui berinisial RS (19) warga Desa Pardomuan, Dusun Paraupan, Perumahan PT. ANJ Cempaka, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dia diduga telah mencuri di rumah makan milik Suryani yang terletak di jalan Putri Runduk, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Sabtu (28/3).

Barang yang diambil berupa Handphone sebanyak 2 unit dan sepeda 1 unit.

“Setelah menerima laporan tersebut Kasat Reskrim AKP D Harahap,SH memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan olah TKP. Kemudian, pelaku ditangkap dari sebuah warnet di jalan EE. Sigalingging,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Rabu (1/6).

Kepada Polisi, pelaku mengakui perbuatannya, telah mencuri di rumah makan milik majikannya.

“Pelaku baru bekerja selama 4 hari. Jum’at (27/3) sekira pukul 23.00 WIB, pelaku melihat majikannya telah tidur bersama suaminya. Saat itu timbul berniatnya untuk mengambil barang. Sekitar pukul 23.50 WIB, dia membawa tasnya yang berisi pakaian ke jalan Tenggiri Sibolga. Kemudian, dia kembali ke tempat kerjanya dan mengambil 1 unit sepeda warna hijau hitam dan menyimpannya ditempat dia menyimpan tas,” kata Sormin.

Tak hanya sepeda, pelaku kemudian kembali ke rumah makan dan mengambil 2 unit HP milik majikannya.

Dengan mengayuh sepeda curiannya, pelakupun berusaha kabur ke kampung halamannya.

Sepanjang perjalanan, RS menawarkan barang curiannya kepada orang lain.

“Melewati SPBU Batang Toru, pelaku menjual HP merk Lava kepada orang yang tidak dikenal seharga Rp150.000, namun dibayar Rp100.000. Dari Batang Toru pelaku naik mobil menuju Padang Sidempuan. Didalam mobil, dia menawarkan sepeda curiannya kepada seorang penumpang seharga Rp700.000 dan dibayar pembeli hanya Rp300.000,” ungkapnya.

Kemudian, pelaku menuju kampungnya. Karena, 1 HP curiannya merk vivo kena air, diapun berusaha untuk memperbaikinya.

Karena biayanya mencapai Rp400.000, diapun menjual HP tersebut kepada seseorang seharga Rp150.000.

“Uang hasil penjualan HP dan sepeda dibelikan baju sebanyak 3 helai seharga Rp105.000 dan celana jeans sebanyak 2 potong seharga Rp235.000 dan 1 pasang sendal seharga Rp85.000. Dia juga membeli sebuah kalung seharga Rp10.000. Sisanya digunakan untuk membeli makan dan minum,” pungkas Sormin.

Setelah semua uang habis, pelaku kembali ke Sibolga, Minggu (21/6). 2 hari kemudian, Polisi mengamankannya.

Usai diperiksa, RS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Karena telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun. (jul/kb)