Kantong Berita, SIBOLGA-Terkait informasi akan diadakannya Bazar atau pasar dadakan di tengah Pandemi Covid-19 saat ini, Camat Sibolga Kota, Mardi Tanjung didampingi Babhinkamtibmas menyambangi Pelabuhan Lama, yang rencananya akan dijadikan lokasi pelaksanaan Bazar, Jumat (3/6).
Di Pelabuhan Lama, rombongan Camat menemukan beberapa pedagang asal Sumatera Barat (Sumbar) yang telah di tiba sejak beberapa hari yang lalu.
Pantauan, para pedagang tersebut kemudian di periksa suhu tubuhnya oleh petugas kesehatan. Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Mardi menegaskan, Bazar yang direncanakan akan mulai dibuka, Sabtu (4/6), tidak dapat digelar ditengah Pandemi Covid-19 saat ini.
Dan pihak Kecamatan selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Sibolga sebagai pemilik aset Pelabuhan Lama.
“Kita akan berkordinasi dengan bapak kepala Dinas Pariwisata. Dalam suasana penyebaran virus Corona saat ini, belum memungkinkan untuk digelar bazar,” kata Mardi diamini Babhinkamtibmas.
Terkait izin yang informasinya telah diberikan, mantan Lurah Pasar Belakang ini membantahnya.
“Kalau masalah izin, tidak ada kita keluarkan,” tegasnya.
Tak hanya itu, Mardi juga menambahkan, pihaknya akan mengarahkan para pedagang yang telah tiba di Pelabuhan Lama agar segera kembali ke daerahnya masing-masing.
“Wilayah pelabuhan lama adalah tempat pariwisata. Saya tadi sudah berkordinasi dengan Kepala Dinas Pariwisata agar bazar ditunda dulu
dan Dinas Pariwisata akan berkordinasi dengan SatPol PP. Para pedagang ini, akan kita suruh pulang,” pungkasnya.
Terpisah, Kadis Parpora Kota Sibolga, Yahya Hutabarat yang dikonfirmasi via telepon selularnya juga membantah telah memberi izin kepada pengelola Bazar.
“Kami sudah surati SatPol PP mengamankan. Gak bisa Bazar di Pelabuhan Lama. Apalagi ini lagi Pandemi Corona. Memang kita zona hijau dan itu yang kita pertahankan. Apalagi, kalau ada pedagang yang datang dari zona merah. Gak ada itu, karena itu (Pelabuhan Lama) kewenangan Dispora,” tegas Yahya. (jul/kb)