PD. SINA Putus Kontrak Tangkahan Babi, Padahal 2 Kapal Diduga Milik Wali Kota Sibolga Setahun Sandar, Tidak Bayar

Foto : Khairul Anwar Koto menunjukkan bukti setornya ke PD. SINA saat mengelola Tangkahan Babi.

kantongberita, SIBOLGA | Seorang pria mengaku kesal dengan Pemko Sibolga. Pasalnya, melalui Perusahaan Daerah (PD) Sibolga Nauli (SINA), Pemko Sibolga telah memutuskan kontrak kerjasamanya sebagai pengelola Dermaga PPI atau yang biasa disebut dengan Tangkahan Babi yang terletak di Pelabuhan Sambas Sibolga.

Menurut pria bernama Khairul Anwar Koto tersebut, alasan PD. SINA memutus kontrak pengelolaan Tangkahan Babi darinya karena tidak mampu membayar kontrak sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

Sementara menurut Koto, sejak mengelola Tangkahan tersebut tahun 2017 lalu, dirinya tidak pernah menunggak pembayaran. Baru setelah 2 Kapal yang diduga milik Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan sandar untuk keperluan rehab di Tangkahan tersebut sejak awal Tahun 2013 hingga sekarang, tanpa membayar uang sandar, diapun mulai kewalahan untuk membayar kewajibannya ke PD. SINA.

“Gimana saya mau membayar, kapal pak Wali saja sudah setahun gak bayar uang tambat (sandar) disini. Mana mungkin saya yang bayar uang tambatnya,” kata Koto kepada Wartawan, Rabu (31/1/1024).

Padahal kata dia lanjut menjelaskan, PD. SINA telah menurunkan tarif sandar di Tangkahan Babi sejak 2 Kapal yang diduga milik Wali Kota Sibolga tersebut sandar, dari sebelumnya Rp2,5 juta menjadi Rp1 juta perbulan.

“Sudah pun diturunkan, tapi tetap juga gak dibayar uang sandarnya. Kalaupun katanya ada dibayar Rp1 juta perbulan, itu bukan uang tambat, tapi untuk bayar listrik dan upah jaga malam,” tukasnya.

Ditambah lagi kata Koto menjelaskan alasan dirinya tidak lagi mampu membayar kewajibannya ke PD. SINA, sejak 2 Kapal dengan ukuran besar tersebut masuk ke Tangkahan yang dikelolanya, sejumlah kapal lainnya yang sudah lama menjadi langganannya, terpaksa harus mencari tempat sandar lain.

“Biasanya ada 25 kapal yang sandar disini, sekarang sudah berkurang sejak kapal bapak itu masuk kesini. Sekarang mereka sudah sandar di pondok batu, gak disini lagi,” ketus Koto.

Meski demikian, Koto berharap, PD. SINA bersedia mengembalikan uang jaminan sebesar Rp4 juta, yang pernah dia setor saat pertama kali mengelola dermaga milik Pemko Sibolga tersebut, saat Azran Sinaga sebagai Dirut di Perusahaan Daerah tersebut.

Kemudian, dia juga berharap PD. SINA membantu menagih uang sandar 2 kapal yang diduga milik Wali Kota Sibolga tersebut, terhitung sejak awal 2023 hingga awal 2024.

“Waktu Azran Sinaga Dirut, saya bayar Rp4 juta, saya minta supaya uang itu dikembalikan. Kalau kapal bapak (Wali Kota Sibolga) itu sudah siap rehab, kami minta ditagih biaya sandarnya. Karena gara-gara kapal bapak itu tidak bayar sewa, saya jadi dipecat sebagai pengelola. Sebelumnya kapal langganan saya yang biasa sandar ada 25 kapal, kapal bagan besar 10 dan ada 15 lebih kurang kapal kecil. Jadi lari gara-gara kapal bapak itu,” pungkasnya.

Diketahui, sebelum Jamaluddin Pohan menjabat Wali Kota Sibolga pada awal tahun 2020, Direktur PD. SINA dijabat oleh Azran Sinaga. Setelah Wali Kota Sibolga berganti dan dijabat oleh Jamaluddin Pohan, kursi Direktur PD. SINA kemudian digantikan oleh Marojahan Panjaitan hingga sekarang.

Sementara itu, selain sebagai Wali Kota, Jamaluddin Pohan juga dikenal sebagai seorang pengusaha perikanan ternama di Kota Sibolga.

Jamal diketahui pernah mengontrak sebuah tangkahan di daerah Pondok Batu Tapteng, yang diberi nama Tangkahan PISI.

Setelah kontrak tangkahan tersebut habis beberapa tahun lalu, tangkahan PISI kemudian dikelola sendiri oleh pemiliknya dan namanya diganti menjadi tangkahan Gadang.

Setelah tidak lagi punya tangkahan, Jamal dikabarkan menambat kapal-kapalnya ke tangkahan milik pengusaha perikanan lain.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Jamaluddin Pohan terkait pemutusan kontrak Tangkahan Babi. Wartawan akan berupa mengonfirmasi Wali Kota Sibolga untuk perimbangan berita. (red)