Hukum  

Pelaku Curanmor di Sibolga Ditangkap dari Taput

Foto : Tersangka MS berikut barang bukti Sepeda Motor hasil curian.

kantongberita.com, SIBOLGA | Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Minggu (4/2/2024) lalu berhasil diungkap Polres Sibolga Sumatera Utara.

Pelaku diketahui berinisial MS (42) warga Desa Mela Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang ditangkap di daerah Kabupaten Tapanuli Utara Sumatera Utara.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Donny P. Simatupang didampingi Kasi Humas IPTU Suyatno menyebutkan, penangkapan MS berdasarkan laporan pemilik Sepeda Motor, Fatricius Bernardo Sihombing (26), Selasa (6/2/2024).

Menurut korban, kejadian bermula saat dirinya baru pulang kerja sekira pukul 2.30 WIB. Dia kemudian memarkirkan Sepeda Motornya di teras rumah tetangganya, di Desa Mela.

Sekira pukul 10.00 WIB, korban bangun dan melihat Sepeda Motornya sudah tidak ada diparkiran.

“Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar surat berharga STNK Sepeda Motor, satu buah kunci Sepeda Motor Honda Beat, serta sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nomor Polisi BB 4139 NM,” kata IPTU Suyatno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/2/2024).

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh Polisi, dengan melakukan penyelidikan hingga lokasi keberadaan pelaku ditemukan.

Sekira pukul 21.00 WIB, pelaku ditangkap di daerah Taput berikut barang buktinya.

“Keberhasilan dalam mengungkap Kasus ini menunjukkan Komitmen Polres Sibolga dalam menangani Tindak Kriminalitas di wilayahnya, serta kerjasama yang baik antara Kepolisian di berbagai Kabupaten/Kota di Sumatra Utara. Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Usai diperiksa, MS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

MS dijerat dengan pasal 363 KUHP, Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara. (ril/red)