Hukum  

Bongkar Warung di Pagaran, Wanita Ini Ditangkap dari Pondok Saro

Foto : Tersangka SP diapit petugas usai menjalani pemeriksaan. (dok. Humas Polres Tapteng)

kantongberita.com, TAPTENG | Sebuah kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Lingkungan II Pagaran, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, berhasil diungkap Polres Tapteng, Selasa (6/2/2024).

Pelaku merupakan seorang wanita berinisial SP (37) warga Sibolga yang ditangkap dari rumah orangtuanya di Pondok Saro Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara.

Dalam keterangannya, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Reskrim AKP Arlin P. Harahap, mengatakan pelaku telah membongkar warung milik H. Hutagalung (49), Kamis (21/12/2023) sekira pukul 3.30 WIB.

Barang berharga yang dicuri pelaku berupa 3 unit HL Android, Tas berisi uang tunai Rp500.000, sebuah Loudspeaker; 1 unit TV 30 Inchi, 10 tabung Gas elpiji 5 Kg dan Beras sebanyak 15 karung ukuran 25 kg.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel dinding papan kedai milik korban dan mengambil beberapa unit barang dengan total kerugian Rp30 juta,” terang Kasat Reskrim, Rabu (7/2/2024).

Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan informasi, Polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku.

“SP dari rumah orangtuanya di Pondok Saro Pandan,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP Android milik korban. Sementara barang lainnya, tidak ditemukan.

“Saat diinterogasi pelaku tidak mengakui Barang Bukti yang lain dikemanakan,” ungkap AKP Arlin.

Sebelumnya, pelaku sempat berusaha membohongi petugas dengan mengatakan kalau ponsel korban yang dipegang pelaku diperoleh dengan cara dibeli dari seseorang.

Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas, didapatkan petunjuk bahwa pelaku telah menggunakan ponsel tersebut beberapa jam setelah terjadinya pencurian.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tapanuli Tengah.

Usai menjalani pemeriksaan, SP kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 363 ayat 2 Subsider Pasal 480 ayat 1 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (ril/red)