Pelaku Pencurian di Jalan Patuan Anggi; Nanti antar aku jam 2 mencuri ya

Kantong Berita, SIBOLGA – Seorang lelaki dari daerah Sipodang, Kecamatan Sosor Gadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, ditangkap oleh polisi pada Selasa (20/4) sekitar pukul 13.00 WIB.

Menurut pihak kepolisian, lelaki yang dikenal dengan inisial RS (39 tahun) dan tinggal di jalan Ampera Pahieme, Kelurahan Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng, ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian di jalan Patuan Anggi, Sibolga, pada bulan Agustus 2020.

“Kasus ini dilaporkan oleh Charles Hutabarat. Saat berada di Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun, dia menerima telepon dari istrinya yang memberitahu bahwa sepeda motor, ponsel, dan uang sebesar Rp2.000.000 telah hilang,” ujar Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui keterangan pers yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, pada Sabtu (24/4).

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa RS ikut serta dalam aksi pencurian tersebut dengan membantu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui oleh polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pada saat kejadian, RS membawa temannya (DPO) sebagai boncengan melewati jalan Patuan Anggi. Temannya mengatakan bahwa ada uangnya yang dipinjam sebesar Rp2.000.000 dan ingin mencuri sepeda motornya. Sekitar pukul 22.00 WIB, RS berada di rumah temannya di Pondok Batu, Tapteng, dan temannya mengatakan bahwa akan mencuri sepeda motor jam 2 pagi. RS kemudian mengantar temannya menggunakan sepeda motor temannya. Setelah tiba di jalan Patuan Anggi, temannya turun dan RS kembali ke Pondok Batu,” tambahnya.

Beberapa waktu kemudian, RS dihubungi oleh temannya dan dijadwalkan bertemu di jalan Sibolga-Barus, Tapteng.

Setelah bertemu, temannya tersebut menyerahkan sepeda motor dan ponsel hasil curian untuk dijual. RS kemudian membawa sepeda motor dan ponsel tersebut ke rumahnya.

“Ponsel dan sepeda motor tersebut tidak dijual oleh RS. Dia berencana untuk memilikinya dan membayar temannya sebesar Rp1.000.000. Untuk menghilangkan bukti, RS mencat sepeda motor tersebut,” lanjutnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, lelaki yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pertolongan kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 Jo pasal 56 ke 1 dan/atau pasal 480 dari KUHPidana. Tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *