MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300
Hukum  

Pelaku Pencurian di Jalan Patuan Anggi; Nanti antar aku jam 2 mencuri ya

Foto : Tersangka RS berikut barang bukti hasil curian di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang pria dipekan Sipodang Kecamatan Sosor Gadong, Kabupaten Tapanuli Tengah ditangkap Polisi, Selasa (20/4) sekira pukul 13.00 WIB.

Menurut Polisi, pria yang diketahui berinisial RS (39) warga jalan Ampera Pahieme, Kelurahan Pahieme II, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng tersebut ditangkap karena terlibat kasus pencurian di jalan Patuan Anggi Sibolga pada bulan Agustus 2020.

“Yang melaporkan adalah Charles Hutabarat. Awalnya, saat dia berada di Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun, dia ditelpon istrinya yang mengatakan kalau Sepeda Motor, HP dan uang Rp2.000.000 telah hilang,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Sabtu (24/4).

Sementara, dari hasil pemeriksaan diketahui dalam aksi pencurian tersebut, RS berperan membantu pelaku lainnya, yang identitasnya telah dikantongi Polisi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat itu, RS membonceng seorang temannya (DPO) melintas dari jalan Patuan Anggi. Temannya mengatakan, itu ada uangku dipinjam Rp2.000.000, tapi sampai sekarang belum dibayarnya. Nanti mau kucuri Sepeda Motornya. Sekira pukul 22.00 WIB, RS berada di rumah temannya di Pondok Batu Tapteng dan temannya mengatakan, nanti antar aku jam 2 mencuri ya. Kemudian RS berangkat mengantarkan temannya dengan menggunakan Sepeda Motor milik temannya. Setelah tiba di jalan Patuan Anggi, temannya turun dan RS kembali ke Pondok Batu,” ungkapnya.

Beberapa saat kemudian, RS dihubungi temannya tersebut dan mengajak bertemu di jalan Sibolga-Barus Tapteng.

Setelah bertemu, temannya tersebut menyerahkan Sepeda Motor dan HP hasil curian untuk dijual kan. RS kemudian membawa Sepeda Motor dan HP tersebut ke rumahnya.

“HP dan Sepeda Motor tidak dijualnya. Rencananya, RS mau memilikinya dan akan membayarkan pada temannya sebesar Rp1.000.000. Untuk menghilangkan bukti, RS mencat Sepeda Motor tersebut,” pungkasnya.

Usai menjalani pemeriksaan, pria yang kesehariannya bekerja sebagai Nelayan tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pertolongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 Jounto pasal 56 ke 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun. (ril/red)