banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250
Hukum  

Pembakar Penjaga Gudang di Sibolga Berhasil Ditangkap

Foto : Pelaku HS saat diamankan di Polres Sibolga.

Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembakaran penjaga gudang meubel di jalan S. Parman, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Pelaku diketahui berinisial HS alias T (47) warga jalan Perintis Kemerdekaan Sibolga yang juga beralamat di Desa Sitiris-tiris Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah.

Nelayan tersebut ditangkap dari sekitar Pulau Kalimantung, Sabtu (5/3/2022) sekira pukul 8.00 WIB.

Saat ditangkap, HS sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. HS akhirnya dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.

“Mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang keberadaan pelaku, yang sedang berada di seputaran pulau Kalimantung sedang mencari ikan,” terang Kapolres Sibolga AKBP Taryono dalam keterangannya melalui rilis berita yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Ramadhansyah Sormin, Minggu (6/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan diketahui motif pembakaran karena HS sakit hati terhadap korban, M Yusuf Damanik (65). Dimana korban pernah mengobati keluarganya, namun tidak sembuh.

Yang membuat HS dendam, sejak ditangani korban, penyakit keluarganya tersebut semakin parah.

Sebelumnya, sudah beberapa kali HS berencana ingin membakar korban. Namun selalu gagal, lantaran timbul rasa kasihan saat hendak melakukannya.

“Sudah ada 7 kali, namun gagal karena HS merasa kasihan kepada korban,” ungkapnya.

Kali ini, rasa kasihan HS hilang dan aksi balas dendamnya pun terwujud dengan menyiramkan Pertalite ke tubuh korban yang saat itu sedang tidur sambil menjaga gudang.

“Minyak diambil dari betor yang parkir di Pasar Belakang, dengan cara membuka kran kaburator dan menampungnya dengan gelas bekas air mineral,” pungkasnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar disekujur tubuh berkisar 79%.

Menurut keterangan pihak Rumah Sakit Metta Medika korban harus dirujuk ke Rumah Sakit Khusus yang dapat menangani bedah plastik.

Atas perbuatannya, HS dikenakan pasal 355 ayat (1) Subsider pasal 354 ayat (1) lebih Subsider pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara. (red)

Print Friendly, PDF & Email