Kantong Berita, SIBOLGA – Polisi berhasil menangkap tersangka pembakaran penjaga gudang mebel di Jalan S. Parman, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Tersangka yang menggunakan inisial HS alias T (47), merupakan penduduk Jalan Perintis Kemerdekaan Sibolga dan juga memiliki alamat di Desa Sitiris-tiris, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Seorang nelayan ini ditangkap di sekitar Pulau Kalimantung pada Sabtu (5/3/2022) sekitar pukul 8.00 WIB. Ketika ditangkap, HS melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas terpaksa menggunakan tindakan tegas dan terukur.
“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, pelaku diduga berada di sekitar Pulau Kalimantung sedang mencari ikan,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono melalui pernyataan yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Ramadhansyah Sormin, Minggu (6/3/2022).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif pembakaran tersebut karena HS merasa tersinggung terhadap korban, M Yusuf Damanik (65), yang pernah melakukan pengobatan terhadap keluarganya namun tidak berhasil. Kondisi keluarga HS justru semakin buruk setelah diobati oleh korban, yang membuat HS merasa dendam.
Sebelumnya, HS telah merencanakan untuk membakar korban beberapa kali, namun selalu mengalami kegagalan karena belas kasihan.
“Ada tujuh kali rencana sebelumnya, tetapi tidak pernah terealisasi karena HS merasa kasihan kepada korban,” jelasnya.
Namun, kali ini, perasaan kasihan itu lenyap dan HS berhasil melaksanakan aksinya dengan menuangkan Pertalite ke tubuh korban yang sedang tidur menjaga gudang.
“Pelaku mengambil minyak dari betor yang terparkir di Pasar Belakang, dengan cara membuka kran karburator dan mengumpulkannya menggunakan gelas bekas air mineral,” tambahnya.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka bakar di sekitar 79% tubuhnya. Menurut informasi dari pihak Rumah Sakit Metta Medika, korban harus dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas khusus untuk penanganan bedah plastik.
HS dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) subsider Pasal 354 ayat (1) lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.