Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi menangkap seorang pria dari jalan Ketapang Gang Senggol, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Sabtu (20/2) sekira pukul 10.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, pria yang diketahui berinisial ZLT alias A (35) warga jalan Ketapang Gang Sepakat tersebut merupakan pelaku pencurian di warung milik Jerri Wilson Situmorang, di jalan Mawar Sibolga.
“Sekira pukul 5.50 WIB, Jerri berangkat ke warung. Saat itu dia melihat pintu dapur warung terbuka dan melihat tabung gas sudah tidak ada lagi. Kemudian, HP nokia juga tidak ada lagi. Setelah menerima laporan dari Jerri, hasil olah TKP dan penyelidikan, sekira pukul 10.30 WIB ZLT pun ditangkap,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Minggu (28/2).
Kepada Polisi, ZLT mengaku beraksi membongkar warung milik Jerri tidak sendiri. Dia ditemani oleh seseorang yang identitasnya telah dikantongi oleh Polisi.
“Sebelum pencurian dilakukan, ZLT dan temannya berada di pantai ujung Sibolga dan yang mempunyai gagasan mencuri adalah ZLT sendiri. Yang masuk kedalam rumah adalah ZLT, sedangkan temannya berada diluar memantau situasi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pria yang berprofesi sebagai Nelayan tersebut juga menerangkan cara mereka beraksi. Dengan memanjat dinding dan naik kelantai dua.
“Melihat pintu ke lantai satu diikat tali, ZLT kemudian membakar tali dengan menggunakan mancis hingga pintu terbuka. Kemudian dia menuju dapur dan mengambil sebuah tabung gas 3 kilogran didekat kompor dan juga sebuah HP merk Nokia type 105 warna hitam dan keluar dengan membuka pintu dapur,” kata Sormin.
Setelah barang diambil, ZLT menyimpannya di sebuah rumah kosong milik warga.
“HP dijual seharga Rp100 ribu kepada seorang perempuan yang tidak dikenal di lapangan Simaremare. Uangnya dibagi dua bersama dengan temannya yang membantunya menjual HP tersebut,” ungkap Sormin.
Usai membagi uang hasil penjualan HP curian, ZLT dan temannya tersebut kemudian menemui temannya yaang ikut mencuri di jalan Ketapang dan mengajaknya untuk menjual tabung gas.
Awalnya mereka tidak berhasil menemukan pembeli. Mereka lalu pergi menemui seseorang di jalan KH. Ahmad Dahlan dan memintanya untuk mencari pembeli barang curian tersebut.
Mereka akhirnya tabu gas tersebut berhasil dijual kepada seseorang seharga Rp100.000.
“Saat itu calon pembeli mengatakan apakah barang panas (curian). ZLT menjawab, ini bukan barang panas sebab di rumah ada 3 tabung gas. Sehingga dijual 1. Akhirnya tabung gas dijual dengan harga Rp100 ribu. Kemudian, uang dibagi 2 dengan temannya yang turut mencuri dan masing masing menerima Rp50 ribu,” pungkasnya.
Ternyata, ZLT sebelumnya juga pernah mencuri tabung gas dari warung milik Jerri, ukuran 5 kg pada September 2020.
Dari data Kepolisian, ZLT sebelumnya pernah dihukum dalam kasus pencurian pada tahun 2009, selama 8 bulan di Lapas Tukka.
Usai menjalani pemeriksaan, ZLT kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) Subsider pasal 362 dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman diatas 5 tahun. (ril/jul/kb)