Hukum  

Pencuri Tabung Gas dan HP di Ketapang Ditangkap

Kantong Berita, SIBOLGA -Di SIBOLGA, polisi menangkap seorang pria dari jalan Ketapang Gang Senggol, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, pada Sabtu (20/2) sekitar pukul 10.30 WIB.

Setelah penyelidikan, pria bernama ZLT alias A (35), yang tinggal di jalan Ketapang Gang Sepakat, ternyata terlibat dalam pencurian di warung milik Jerri Wilson Situmorang di jalan Mawar, Sibolga.

“Ketika Jerri tiba di warung sekitar pukul 5.50 WIB, dia melihat pintu dapur terbuka dan menemukan bahwa tabung gas dan ponsel Nokia telah hilang. Setelah laporan dari Jerri, dilakukan penyelidikan, dan ZLT ditangkap sekitar pukul 10.30 WIB,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, pada Minggu (28/2).

ZLT mengaku kepada polisi bahwa dia tidak sendirian saat melakukan pencurian. Dia menyebutkan bahwa temannya yang identitasnya telah diketahui polisi juga terlibat.

“Sebelum melakukan pencurian, ZLT dan temannya berada di pantai ujung Sibolga, dan ide untuk mencuri datang dari ZLT. Dia masuk ke dalam rumah sementara temannya berjaga di luar,” jelas Sormin.

ZLT juga menjelaskan detail cara mereka melakukan aksi pencurian, termasuk memanjat dinding dan masuk ke lantai dua.

“ZLT membakar tali yang mengikat pintu ke lantai satu menggunakan korek api, dan kemudian mengambil tabung gas dan ponsel Nokia sebelum pergi,” tambahnya.

Setelah mencuri barang-barang tersebut, ZLT menyimpannya di sebuah rumah kosong milik warga. Ponsel dijual dengan harga Rp100 ribu kepada seorang wanita di lapangan Simaremare, dan uangnya dibagi dengan temannya.

Setelah itu, ZLT dan temannya mencoba menjual tabung gas, tetapi awalnya mereka kesulitan menemukan pembeli. Akhirnya, mereka berhasil menjualnya dengan harga Rp100 ribu kepada seseorang di jalan KH. Ahmad Dahlan.

“Dari data kepolisian, ZLT sebelumnya pernah dihukum karena pencurian pada tahun 2009 dan mendapat hukuman 8 bulan penjara di Lapas Tukka,” tambah Sormin.

Setelah proses pemeriksaan, ZLT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Dia diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara sesuai dengan pasal 363 ayat (2) Subsider pasal 362 dari KUHPidana.