kantongberita.com, SIBOLGA | Polisi menangkap seorang pria dari sebuah kos-kosan di jalan Talang, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 1.00 WIB.
Penangkapan pria berinisial ARPE (22) tersebut berdasarkan laporan Waldini Assura (22) seorang pelajar/mahasiswa, penghuni kos-kosan, nomor : LP/B/08/Il/2025/Polsek Sibolga Sambas/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara tertanggal 1 Februari 2025, yang mengaku menjadi korban penganiayaan.
Menurut Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy dalam keterangannya melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom, awal mula penganiayaan terjadi saat ARPE datang ke kos-kosan dan meminta uang kos kepada korban, Sabtu (1/2/2025) sekira pukul 9.00 WIB.
Karena ARPE menolak memberikan, korbanpun menarik bajunya. Akhirnya, ARPE melayangkan pukulan ke wajah korban.
“Menurut keterangan pelapor (Waldini), ia sempat berkata, sinilah uang kosnya, namun terlapor (ARPE) membalas dengan ucapan, gak urusanku itu urus lah sendiri. Keadaan kemudian memburuk ketika pelapor yang mencoba menarik baju terlapor, mendapatkan respon kekerasan berupa pukulan yang diarahkan ke mata, dahi, dan dagu,” terang Kapolsek Sambas, Senin (3/2/2025).
Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri, dagu kanan, dan dahi.
Selain barang bukti berupa jaket berwarna coklat yang disita oleh Polisi, juga ada 2 saksi yang telah memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku yang diketahui merupakan warga Lampung tersebut kini telah ditahan di RTP Polsek Sambas setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kepadanya, dikenakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana.
Kasus ini kata Kapolsek Sambas masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, dan diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku serta memberikan rasa aman bagi Masyarakat. (red)