Hukum  

Pengedar Ganja Warga Sibolga Ditangkap di Aek Horsik

Foto : SES, pengedar ganja yang ditangkap di Desa Aek Horsik berikut barang bukti saat menjalani pemeriksaan di Polres Tapteng.

kantongberita.com, TAPTENG | Seorang pria yang diduga merupakan pengedar Narkoba jenis Ganja di Dusun IV Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ditangkap Polisi, Senin (9/12/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari tangan pria yang diketahui berinisial SES (50), warga Pancuran Gerobak, Kota Sibolga, Sumatera Utara tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket besar ganja dengan berat 1/2 Kg berikut sebuah timbangan.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba IPTU Gunawan Sinurat dalam keterangan persnya menjelaskan, dari hasil interogasi yang dilakukan, SES mengaku telah menjadi pengedar ganja sekitar 2 bulan. Dia memperoleh ganja dari seorang pria warga Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Dari data Kepolisian kata IPTU Gunawan, SES merupakan seorang residivis, yang pernah masuk penjara dengan kasus yang sama.

“SES ini, sebelumnya pernah masuk penjara dengan kasus narkotika,” kata Iptu Gunawan.

Saat ini, SES berikut barang buktinya telah diamankan ke Polres Tapanuli Tengah. Selanjutnya, SES akan menjalani pemeriksaan dan akan dikenakan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ril/red)