Kantong Berita, SIBOLGA-Sat Reskrim Polres Sibolga mengamankan 2 orang pria yang diketahui sebagai pelaku permainan judi jenis Toto gelap dari jalan R Suprapto Sibolga, Kamis (22/9/2022) sekira pukul 21.30 WIB.
Menurut Kasi Humas Polres Sibolga AKP Ramadhansyah Sormin dalam keterangan tertulisnya, keduanya yakni AR (52) dan DS (54) ditangkap saat melintas dengan mengendarai Sepeda Motor.
Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp64.000 berikut potongan kertas kecil berisikan angka tebakan.
“Judi jenis KIM. Diamankan ketika mengemudikan septor di jalan R. Suprapto,” kata Sormin, Selasa (11/10/2022).
Kepada penyidik, keduanya mengaku hanya sebagai suruhan dengan imbalan Rp5.000.
“Berperan sebagai pembeli angka atas pesanan orang lain dan bila ada pasangan yang tepat, mereka menerima imbalan sebesar Rp5.000,” ungkap Sormin.
Polisi telah mengetahui identitas bandar judi tebak angka tersebut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua warga jalan S. Parman Sibolga tersebut.
“Identitas telah dikantongi. Keduanya melakukan perjudian untuk memperoleh hasil tambahan,” pungkasnya.
Usai menjalani pemeriksaan, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Diduga telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana, keduanya diancam hukuman 5 tahun. (red)