Hukum  

Salesman Kosmetik di Sibolga Ditangkap Polisi, Ternyata Ini Kasusnya

Foto : Tersangka SAS, salesman yang menggelapkan uang perusahaan usai menjalani pemeriksaan. (Dok. Humas Polres Sibolga)

Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang Salesman Kosmetik ditangkap Sat Reskrim Polres Sibolga, Selasa (13/9/2022) sekira pukul 9.00 WIB.

Pria berinisial SAS (32) warga jalan Cendrawasih Sibolga tersebut ditangkap dari kediamannya atas dugaan penggelapan uang perusahaan kosmetik tempat dia bekerja.

Menurut Polisi, modus penggelapan yang dilakukan pelaku dengan cara menagih uang penjualan dari sebuah toko yang merupakan pelanggan PT. Jalur Mandiri Utama dan tidak menyetorkannya.

“Sehingga perusahaan dirugikan sekitar Rp14.545.600. Perbuatan tersebut dilakukan seorang diri, pertama hari Selasa (30/05/2022) dengan menerima uang dari toko sebesar Rp13.280.800 dan kedua menerima uang dari toko yang sama sebesar Rp1.264.800,” kata Kasi Humas Polres Sibolga AKP Ramadhansyah Sormin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/10/2022).

Uang tagihan kemudian digunakan ayah 2 anak tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Kemudian, untuk kepentingan pribadi pelaku bila diluar kota,” ungkap Sormin.

Usai menjalani pemeriksaan, SAS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 Subsider pasal 372 dan 378 dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman 5 tahun. (red)