Kantong Berita, TAPTENG-Seorang pria warga Sibolga Julu yang diduga merupakan Penjual/Pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu ditangkap pembelinya sendiri.
Pria berinisial GAMP alias PS (53) tersebut ditangkap dari tepi jalan Sibolga-Tarutung Km.5 Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Jumat (17/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB.
Pembeli yang menangkap PS ternyata seorang anggota Satresnarkoba Polres Tapteng yang menyamar sebagai pemesan Sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti Narkoba jenis Sabu dari tangan PS sebanyak 1 paket dengan berat 0,42 gram.
Menurut Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning dalam keterangan tertulisnya, penangkapan PS bermula dari informasi masyarakat yang mengaku resah terhadap peredaran Narkoba yang marak di daerah tersebut.
Satresnarkoba yang menerima informasi tersebut kemudian menindaklanjutinya dengan menempatkan seorang personil yang berpura-pura memesan Sabu dari PS.
PS yang tidak tahu kalau yang menghubunginya adalah seorang Polisi kemudian mengajak bertemu di jalan Sibolga-Tarutung Km.5.
“Personil melakukan Undercover Buy dan melakukan pemesanan Sabu terhadap seorang laki-laki yang di informasikan dan disepakati lokasi transaksinya. Tidak berapa lama terlihat laki-laki yang cirinya sesuai informasi dan didekati dan setelah terduga pelaku hendak menyerahkan Sabu tersebut, petugas yang menyaru sebagai pembeli langsung mengamankannya,” terang Gurning, Senin (20/2/2023).
PS mengaku kalau Sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial B.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya PS berikut barang bukti Sabu dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (ril/red)