Perampas HP di Jalan SM. Raja Ditangkap Polisi; 1 Pelaku Sudah 2 Kali Masuk Bui

Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi berhasil mengungkap pelaku perampasan Hand Phone di jalan SM. Raja, Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Selasa (22/9) sekira pukul 3.00 WIB yang lalu.

Polisi menangkap 2 pelaku. MAS alias K (20) ditangkap dari rumahnya di jalan Kenanga, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Selasa (22/9) sekira pukul 14.00 WIB. Sementara rekannya WKS (25) warga jalan Melur, Gang Sembat, Kelurahan Simaremare, ditangkap dari sebuah Warnet di daerah Simaremare, Rabu (23/9) sekira pukul 3.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau kedua pelaku awalnya sedang jalan-jalan naik Sepeda Motor. Saat lewat dari depan warung milik Sugiri (38), keduanya melihat seorang pria sedang bermain HP.

MKS yang mengemudikan Sepeda Motor kemudian menghentikan lajunya. Melihat kondisi warung yang sunyi, MAS kemudian turun dari Sepeda Motor, lalu merampas HP dari tangan pria yang tak lain adalah anak Sugiri.

Anak tersebut pun menjerit. Sementara kedua pelaku langsung tancap gas lari kearah Sibolga Julu.

“Kreta yang digunakan melakukan pencurian adalah milik MAS. Rencananya HP mau dijual, namun belum sempat, keburu tertangkap,” terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Kamis (8/10).

Dari catatan Kepolisian, WKS sebelumnya pernah dihukum sebanyak 2 kali di Lapas Tukka dalam kasus pencurian. Pertama tahun 2017, dihukum 1 tahun 4 bulan. Kemudian tahun 2018, dihukum selama 2 tahun 6 bulan.

Usai menjalani pemeriksaan, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) Subsider pasal 365 ayat (1) dari KUHPidana, keduanya diancam hukuman paling lama 9 tahun. (ril/jul/kb)