Perampas HP di Jalan SM. Raja Ditangkap Polisi; 1 Pelaku Sudah 2 Kali Masuk Bui

Kantong Berita, SIBOLGA – Polisi berhasil mengungkap kasus perampasan Hand Phone di jalan SM. Raja, Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, pada Selasa (22/9) sekitar pukul 3.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku. Pelaku pertama, MAS alias K (20), diamankan dari kediamannya di jalan Kenanga, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, pada Selasa (22/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Sedangkan pelaku kedua, WKS (25), ditangkap di sebuah Warnet di daerah Simaremare, pada Rabu (23/9) sekitar pukul 3.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua pelaku awalnya sedang berkendara dengan sepeda motor. Ketika melewati warung milik Sugiri (38), mereka melihat seorang pria sedang menggunakan HP.

MKS, yang mengendarai sepeda motor, kemudian menghentikan laju kendaraannya. Melihat situasi warung yang sepi, MAS turun dari sepeda motor dan merampas HP dari tangan pria tersebut, yang tidak lain adalah anak Sugiri.

Saat korban berteriak, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah Sibolga Julu.

“Kendaraan yang digunakan dalam aksi pencurian adalah milik MAS. Mereka berencana menjual HP tersebut, namun sebelum sempat melakukannya, mereka sudah tertangkap,” jelas Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin dalam keterangan persnya pada Kamis (8/10).

Berdasarkan catatan kepolisian, WKS sebelumnya sudah dua kali dihukum di Lapas Tukka karena kasus pencurian. Pertama kali pada tahun 2017 dengan hukuman 1 tahun 4 bulan, dan kedua kalinya pada tahun 2018 dengan hukuman 2 tahun 6 bulan.

Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Mereka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (2) subsider pasal 365 ayat (1) dari KUHPidana, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal 9 tahun.