Perintah Bupati Tapteng Kepada Seluruh Pimpinan OPD; Honorer/TKS Gajian Paling Lambat Tanggal 5 Setiap Bulan

Foto : Bupati Tapteng, Bakhtiar Sibarani

Kantong Berita, TAPTENG – Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani telah menegaskan bahwa mulai bulan Februari 2021, semua Honorer/Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapteng akan menerima gaji paling lambat pada tanggal 5 setiap bulannya.

Keputusan ini diumumkan oleh Bupati kepada semua Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tapteng di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tapteng di Jalan MH. Sitorus Sibolga pada malam hari, Selasa (2/2).

Bupati juga menegaskan bahwa akan ada tindakan tegas terhadap Pimpinan OPD yang tidak mengikuti petunjuk tersebut.

“Saya akan mengambil langkah tegas terhadap Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang tidak membayar gaji Honorer/TKS tepat waktu, yaitu pada awal bulan, minimal pada tanggal 5 setiap bulannya,” tegas Bupati.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap jadwal pembayaran gaji, Bakhtiar akan meminta nomor telepon dari para Honorer/TKS dan memeriksa apakah mereka telah menerima gaji sesuai jadwal.

Selain itu, Bupati berharap bahwa dengan pembayaran gaji yang teratur, kinerja semua Pegawai Honorer/TKS di berbagai OPD dapat terjaga dan ditingkatkan, serta mereka dapat melaksanakan tugas mereka dengan baik.

Bupati juga menjamin bahwa hak-hak para Honorer/TKS akan terpenuhi dengan baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Khairul Kiyedi Pasaribu, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Drs. Hendri Susanto Lumbantobing, M.Si.