Kantong Berita, TAPTENG-Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani memastikan, mulai Februari 2021 seluruh Honorer/Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Pemkab Tapteng akan menerima gaji paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.
Hal ini ditegaskan Bupati kepada seluruh Pimpinan OPD Pemkab Tapteng di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tapteng di jalan MH. Sitorus Sibolga, Selasa (2/2) malam.
Tak hanya itu, Bupati juga menegaskan akan menindak Pimpinan OPD yang tidak mematuhi perintah tersebut.
“Saya akan menindak tegas Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang tidak membayarkan gaji Honorer/TKS tepat waktu, yaitu di awal bulan, minimal dibayarkan pada tanggal 5 setiap bulannya,” tegas Bupati.
Untuk memastikan hal ini berjalan dengan baik, Bakhtiar akan meminta nomor telepon para Honorer/TKS, memastikan mereka sudah menerima gaji sesuai jadwal.
Disamping itu, Bupati berharap dengan tertib pembayaran gaji tersebut, kinerja seluruh Pegawai Honorer/TKS di seluruh OPD dapat terjaga dan ditingkatkan. Serta melaksanakan kewajiban dengan baik.
Bupati juga memastikan hak-hak Honorer/TKS terpenuhi dengan baik di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Hadir pada pertemuan tersebut, Ketua DPRD Tapanuli Tengah Khairul Kiyedi Pasaribu dan Sekdakab Tapanuli Tengah Drs. Hendri Susanto Lumbantobing, M.Si. (ril/kb)