Kantong Berita, SIBOLGA-Setelah berhasil mengungkap kasus pemalakan di objek wisata Tangga Seratus Sibolga, dengan menangkap 2 pelaku, yakni ABLN dan AAP, Polisi kembali berhasil mengungkap kasus pemalakan lainnya yang juga terjadi di Tangga Seratus.
Kali ini yang menjadi korban pemalakan yakni Rizki Adrian Simanjuntak dan teman wanitanya. Mereka dipalak saat nongkrong berduaan di Tangga Seratus, Kamis (24/12/2020) sekira pukul 16.30 WIB.
Keduanya kehilangan telepon genggam, yang dibawa kabur oleh 3 pelaku.
Salah seorang pelaku diketahui berinisial FAN alias BB (18) warga jalan Sibual-buali, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara berhasil ditangkap, Kamis (21/1) sekira pukul 21.00 WIB.
Dalam kasus ini, ABLN yang sebelumnya sudah mendekam di sel tahanan juga ikut terlibat. Sementara, seorang pelaku lainnya, yang identitasnya telah dikantongi Polisi, belum berhasil ditangkap dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau para pelaku beraksi dengan membawa linggis dan parang. Mereka juga menutupi wajah dengan mengunakan baju, untuk menghilangkan identitas.
“Saat itu FAN, ABLN dan pelaku yang masih DPO sudah berada di Tangga Seratus. FAN memegang linggis dan ABLN memegang parang. Saat mereka melihat Rizki dan teman wanitanya, mereka kemudian menutup wajah mereka dengan baju yang mereka pakai,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Rabu (3/2).
Kemudian, FAN dan ABLN mendatangi korban sambil mengancam dengan menggunakan linggis.
“Mana HP kalian. ABLN mengarahkan parang pada korban. Saat itu di meja pondok yang ditempati korban terletak 2 unit HP. FAN kemudian mengambil 1 HP. Saat itu Rizki melakukan perlawanan, sehingga FAN memukulkan linggis ke tubuhnya,” ungkapnya.
Setelah berhasil mengambil HP keduanya, ketiga pelaku lalu melarikan diri dengan cara berpencar.
“Ketiganya kemudian berkumpul di sebuah depot air di jalan DI Panjaitan Sibolga. HP yang diambil ABLN dijual oleh AAP seharga Rp400 ribu. Sedangkan yang dipegang FAN ditukar tambah dengan HP merk Advan dan menerima uang sebanyak Rp200 ribu. FAN menerima uang sebanyak Rp290 ribu, kemudian diberikan kepada pelaku yang DPO sebanyak Rp20 ribu. Mereka kemudian membeli rokok, makanan dan membakar ikan didepan rumah AAP,” pungkasnya.
Usai menjalani pemeriksaan, FAN kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke 2e dari KUHPidana, diancam hukuman paling lama 9 tahun. (ril/jul/kb)