Kantong Berita, SIBOLGA – Setelah berhasil mengungkap kasus pemerasan di objek wisata Tangga Seratus Sibolga, dengan menangkap 2 tersangka, yaitu ABLN dan AAP, Kepolisian kembali berhasil mengungkap kasus pemerasan lain yang juga terjadi di Tangga Seratus.
Kali ini, korban pemerasan adalah Rizki Adrian Simanjuntak dan temannya yang sedang berkumpul di Tangga Seratus pada Kamis (24/12/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
Mereka berdua kehilangan ponsel mereka yang dirampas oleh 3 pelaku.
Salah satu dari pelaku yang diketahui bernama FAN alias BB (18), warga jalan Sibual-buali, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, berhasil ditangkap pada Kamis (21/1) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam kasus ini, ABLN yang sebelumnya telah ditahan juga terlibat. Sedangkan pelaku lain yang identitasnya telah diketahui oleh polisi, belum berhasil ditangkap dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para pelaku menggunakan senjata tajam dan senjata tumpul saat melakukan aksi. Mereka juga menutupi wajah mereka dengan menggunakan pakaian untuk menyembunyikan identitas.
“Ketika itu, FAN, ABLN, dan pelaku yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) sudah berada di Tangga Seratus. FAN membawa senjata tumpul dan ABLN membawa senjata tajam. Ketika mereka melihat Rizki dan teman wanitanya, mereka menutupi wajah mereka dengan pakaian yang mereka kenakan,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Rabu (3/2).
Kemudian, FAN dan ABLN mendekati korban sambil mengancam dengan senjata.
“Di mana ponsel kalian. ABLN mengarahkan senjata pada korban. Ketika itu, di atas meja pondok yang ditempati korban terdapat 2 ponsel. FAN kemudian mengambil salah satu ponsel. Ketika itu, Rizki melakukan perlawanan, sehingga FAN memukulinya dengan senjata tumpul,” ungkapnya.
Setelah berhasil mengambil kedua ponsel, ketiga pelaku melarikan diri secara terpisah.
“Ketiganya kemudian bertemu di sebuah depot air di jalan DI Panjaitan Sibolga. Ponsel yang diambil oleh ABLN dijual oleh AAP seharga Rp400 ribu. Sementara yang diambil oleh FAN ditukar dengan ponsel merek Advan dan mendapat uang sebesar Rp200 ribu. FAN menerima uang sebesar Rp290 ribu, kemudian memberikan Rp20 ribu kepada pelaku yang DPO. Mereka kemudian membeli rokok, makanan, dan membakar ikan di depan rumah AAP,” tambahnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, FAN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Tahanan Polres Sibolga.
Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang diatur dalam pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.




