MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300

Pj Bupati Tapteng Terbitkan Surat Edaran Tentang Netralitas ASN pada Pemilu 2024

Pj Bupati Tapteng Terbitkan Surat Edaran Tentang Netralitas ASN pada Pemilu 2024
Foto : Surat Edaran Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas Nainggolan.

Kantong Berita, TAPTENG-Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas Nainggolan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.2/91/2023, yang mengatur tentang netralitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Tapteng dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam SE tersebut, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon Angota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dengan cara ikut berkampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS.

Kemudian, dengan cara menjadi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, serta menggunakan fasilitas negara.

ASN dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salahsatu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Selain itu, ASN juga dilarang memberikan surat dukungan disertai fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Setiap Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah wajib untuk menyosialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan netralitas oleh ASN di unit kerja masing-masing.

Menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN, baik atas rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melakukan pengawasan terhadap ASN di lingkungan kerja masing-masing untuk tetap menjaga netralitas sebelum, selama dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku. (red)

Mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kebupaten Tapanuli Tengah dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tapanuli Tengah bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan Perundang-undangan dimaksud.

Dalam melaksanakan pengawasan, perlu dilakukan pencatatan dan pembuktian dugaan pelanggaran netralitas ASN antaralain, penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran dan penggunaan fasilitas pemerintah atau pemerintah daerah dan mobilisasi pemilih oleh Pegawai ASN.

Yang terakhir, mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan/indikasi ketidak netralan.

Pada tanggal 13 Januari 2023,
Pj Bupati Tapanuli Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 800.1.6.2/91/2023 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dimana didalamnya antaralain melarang ASN untuk ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai, dan sebagai peserta kampanyr dengan menggunakan fasilitas negara.
Selain itu Surat Edaran tersebut mewajibkan setiap Pimpinan OPD di lingkungan Tapanuli Tengah untuk mengupayakan terus menerus iklim yang kondusif