banner 1600x640
Hukum  

Polisi Amankan 2 Pria dari Hutabarangan, Disita Sebuah Botol Permen

Kantong Berita, TAPTENG-Polres Tapteng mengamankan 2 pria dari sebuah rumah di jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Selasa (12/4/2021) sekira pukul 15.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui berinisial PEP alias PW (45) yang merupakan pemilik rumah dan PS (28) warga jalan Hiu, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas.

Dilansir dari keterangan tertulis Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Carter Samma yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Horas Gurning menjelaskan, dari keduanya petugas menyita barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 10 paket dengan berat 0,96 gram.

“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Aek Tolong sering terjadi transaksi Narkoba dan dilakukan didalam rumah terduga pelaku PEP,” terang AKP Horas Gurning.

Saat penangkapan, PEP dan PS ditemukan sedang duduk di lantai di dalam kamar.

Petugas kemudian melihat sebuah botol permen di dekat keduanya, saat diperiksa ternyata isinya Sabu-sabu sebanyak 10 paket.

“Ketika dilakukan pengeledahan badan tidak ada ditemukan barang berupa Narkoba lainnya. Dari PS ditemukan uang tunai sebesar Rp250 ribu diduga hasil penjualan Narkotika,” ungkapnya.

Tak hanya itu, kepada petugas keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial TH alias P.

Polisi sempat melakukan pencarian terhadap TH, namun belum berhasil menangkapnya.

Keduanya akan menjalani pemeriksaan, sesuai dengan Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (ril)

banner 685x374
banner 685x374