Hukum  

Dari Sebuah Gang di Aek Manis, Polisi Amankan Pria Ini Berikut Barang Bukti

Foto : TPH dan barang bukti Sabu yang disita petugas.

Kantong Berita, TAPTENG-Polres Tapteng kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika dari sebuah gang di jalan SM. Raja, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Kamis (14/4/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Dari tangan pria tersebut, petugas menyita barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 2 paket dengan berat 0,35 gram.

Menurut Kapolres Tapteng AKBP Jimmy C Samma melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Horas Gurning, penangkapan pria berinisial TPH tersebut berkat penyamaran atau undercover buy yang dilakukan seorang petugas.

“Salah seorang personil melakukan Andercover Buy dan berhasil bertemu dengan terduga pelaku. Setelah sepakat, personil memesan narkoba jenis Sabu-sabu dan memberikan uang. Disepakati akan bertemu disalah satu Gang di Jalan SM. Raja. Setelah sepakat, lalu personil tersebut menginfokan kepada Tim Opsnal yang langsung mengendap didekat lokasi yang sepakati,” terang AKP Horas.

Tiba di sebuah gang, personil yang menyamar bertemu dengan pria yang menjadi target. Pria tersebut kemudian menjulurkan tangannya seperti hendak memberikan sesuatu.

Setelah mengetahui kalau yang hendak diberikan adalah Sabu-sabu, petugas yang menyamar tersebut pun langsung mengamankan TPH.

“Bersama Tim Opsnal yang sudah berada di TKP. Dari terduga pelaku ditemukan 2 paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan dan uang Rp100.000, yang diduga uang penjualan narkoba,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya TPH kemudian digelandang ke Polres Tapanuli Tengah berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan sesuai undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (ril)