Kantong Berita, TAPTENG-Polisi menangkap 2 pria dari sebuah rumah di jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Kamis (7/4/2021) sekira pukul 14.0 WIB.
Dari keduanya, petugas menyita barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 1 paket dengan berat 1,03 gram.
Setelah diperiksa, keduanya diketahui berinisial HY alias I (47) warga sekitar dan VAH (17) warga jalan Rasak arah Laut, Sibolga
Dikutip dari keterangan tertulis Kapolres Tapteng AKBP Jimmy C Samma yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Horas Gurning menerangkan bahwa penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat.
“Mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada bandar dan Pengedar yang sering bertransaksi Narkoba di sekitaran Jalan Gambolo,” kata Kapolres.
Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di TKP Tim Opsnal melihat target sedang duduk di lantai teras sebuah rumah.
“Lalu Tim mengamankan kedua orang tersebut,” ungkapnya.
Saat itu, petugas melihat ada masker terletak di lantai, tepat di selangkangan HY. Setelah dibuka, ternyata isinya 1 paket Sabu-sabu.
Menurut HY, Sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F. Sedangkan VAH merupakan anggota F yang bertugas mengantar Sabu.
“F belum tertangkap, namun yang menyerahkan kepada HY adalah VAH, sekaligus yang meminta uang Sabu tersebut,” pungkasnya.
Petugas sempat menggeledah tubuh keduanya, namun tidak diperoleh barang bukti lainnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, HY dan VAH berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Tapteng. Keduanya dikenakan Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (ril)