Hukum  

Jurtul Judi Sydney Ditangkap dari Warung di Gang Bagan

Foto : Tersangka IS saat diamankan petugas.

Kantong Berita SIBOLGA-Polisi menangkap seorang pria dari sebuah warung di jalan S. Parman, Gang Bagan, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Kamis (31/3/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Pria berinisial IS alias B (61) tersebut diduga merupakan jurtul judi tebak angka jenis Sydney.

banner 1950x2560

Petugas menyita barang bukti berupa potongan kertas berisi angka tebakan. Kemudian, sebuah Handphone, pulpen, Sepeda Motor jenis Yamaha serta uang sebesar Rp470.000.

Menurut Kapolres Sibolga AKBP Taryono dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Ramadhansyah Sormin, dari hasil pemeriksaan diketahui kalau IS punya bandar yang identitasnya telah dikantongi petugas.

“Berperan sebagai penjual dan mengumpulkan nomor pasangan judi Sidney. Kemudian angka-angka tersebut diantarkan pada seseorang, yang identitas telah dikantongi,” terang Kapolres.

Dari catatan Kepolisian, pria yang merupakan warga jalan Perintis Kemerdekaan Gang Songko Sibolga tersebut sebelumnya pernah dihukum selama 5 bulan, dengan kasus yang sama pada tahun 2020 di Lapas Tukka.

Usai diperiksa, ayah 5 anak tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dan harus kembali mendekam di Lapas Tukka.

Diduga telah melakukan tindak pidana, Perjudian tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman 5 tahun. (ril)

banner 1950x2560