Hukum  

Polisi Tangkap Jurtul Judi Sidney dari Aek Parombunan; Identitas Bandar Telah Dikantongi

Foto : Tersangka MS usai menjalani pemeriksaan di Polres Sibolga.
banner 951x1280

Kantong Berita, SIBOLGA-Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga menangkap seorang pria yang diduga merupakan Juru Tulis judi Toto Gelap jenis Sidney dari sebuah warung di jalan Kolonel H. Eben Eze S, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Jumat (18/3/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Dari tangan pria berinisial MS alias PD (53) tersebut, petugas menyita barang bukti berupa potongan kertas kecil berisikan angka tebakan, sebuah pulpen, uang sebesar Rp434.000 serta sebuah Sepeda Motor jenis Supra X BB 3544 NJ.

banner 1950x2560

MS berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Sibolga guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pria yang diketahui merupakan warga jalan Kolonel H. Eben Ezer S tersebut mengaku, omzet yang diperolehnya disetor kepada seseorang yang merupakan bandar judi tebak angka tersebut, yang identitasnya telah dikantongi oleh Polisi.

“Dia mengaku, baru 3 hari jadi jurtul Sidney. Selain dari penerima omzet (bandar), dia juga memperoleh imbalan dari para pemasang yang nomor tebakannya keluar,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Ramadhansyah Sormin.

Usai menjalani pemeriksaan, MS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Diduga telah melakukan tindak pidana perjudian tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana, tersangka diancam hukuman 5 tahun. (red)

banner 1950x2560