Hukum  

Polisi Tangkap Pelaku Curat dari Gang Prona Sarudik

Kantong Berita, TAPTENG-Personil Polres Tapanuli Tengah sukses menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian di Sekolah Luar Biasa (SLB) 087706 di jalan Sibolga-Padang Sidiempuan, Gang Prima, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah pada Kamis (6/8) sekitar pukul 14.00 WIB.

Pria tersebut, yang berinisial S alias K (25), berhasil diamankan oleh polisi dan barang-barang hasil curiannya disita, termasuk 1 kepala mesin jahit, 2 bola lampu, sebuah jam dinding, dan 3 bingkai foto berukuran besar.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan barang bukti lain yang belum ditemukan. Menurut keterangan dari pihak sekolah, sebelumnya pada Senin (20/7), barang yang hilang termasuk 2 kepala mesin jahit, 9 potong karpet hijau, 3 jam dinding kuning, dan 10 bola lampu.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap seminggu setelah dilaporkan, di rumahnya di Gang Prona, Sarudik Tapteng, berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tapteng untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (ril/jul/kb)