kantongberita.com, SIBOLGA | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu-sabu di Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Selasa (4/2/2025) sekira pukul 3.15 WIB.
Menurut Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol menjelaskan, dalam operasi ini berhasil diamankan seorang pria berinisial RPS alias PB (44).
Dari catatan kepolisian, pria ini diketahui merupakan seorang residivis, yang berdomisili di Jalan SM. Raja, Lingkungan II, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 10 paket kecil dan 5 paket sedang Sabu dengan berat total 5,40 gram, yang ditemukan di lipatan sebuah terpal di kamar mandi. Kemudian, sebungkus rokok, timbangan digital, pisau lipat, dan sebuah kotak permen yang digunakan untuk menyimpan Sabu.
“Penangkapan bermula dari informasi Masyarakat yang menyebut bahwa RPS masih aktif menjual narkotika di sekitar Jalan Kapten Tandean. Dengan didampingi kepala lingkungan setempat, petugas menemukan barang bukti berupa Sabu yang disembunyikan di lipatan terpal dalam kamar mandi,” terang Kasat Narkoba, Rabu (5/2/2025).
Saat diintrogasi, PB mengakui kalau barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Iwan.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan Polisi sebelumnya terkait kasus narkotika di wilayah tersebut,” ungkapnya.
PB beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Saat ini, PB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga. (ril/red)