Image Grid
banner 685x374
banner 685x374
banner 685x374
Hukum  

Polres Tapteng Tangkap 3 Pengedar Sabu, 1 Diantaranya Merupakan Warga Medan

Foto : ASC (27), AS (31), dan J (35) saat diamankan di Polres Tapteng.

kantongberita.com, TAPTENG | Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah menangkap 3 pria pengedar narkotika jenis Sabu-sabu, Minggu (2/2/2025) sekira pukul 4.00 WIB dini hari.

Ketiganya ditangkap dari 2 lokasi berbeda. Pria berinisial ASC (27), dan AS (31), warga Aek Manis Kota Sibolga, Sumatera Utara diamankan dari sebuah Homestay di jalan Letjen Gatot Subroto Pondok Baru Kabupaten Tapanuli Tengah. Kemudian, J (35) warga Medan Tembung Kota Medan, diamankan dari Hollyland, sebuah tempat karokean di jalan Sibolga-Padang Sidempuan.

Dari tangan ASC dan AS, petugas menyita barang bukti Sabu sebanyak 1 paket sedang, sebuah HP Android, kaca pirex, jarum dalam pipet putih serta sebuah sepeda motor matik.

Sedangkan, dari pelaku J, disita sebuah HP android, 5 paket sedang dan 5 paket kecil Sabu serta 6 buah Plastik Klip kosong.

“Dari ketiganya berhasil disita barang bukti Sabu dengan berat total 3,70 gram, dengan rincian dari pelaku ASC dan AS disita Sabu seberat 1,46 gram, sedangkan dari pelaku J disita Sabu seberat 2,24 gram,” terang Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, Jumat (7/2/2025).

Dari hasil interogasi diketahui ASC dan AS telah menjual Sabu sejak 1 bulan yang lalu. Barang haram tersebut diperoleh keduanya dari J.

Sedangkan menurut pengakuan J, dia sudah menjual Sabu selama 2 bulan terakhir, dan memperoleh serbuk kristal tersebut dari seseorang berinisial Z, yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak Polres Tapteng.

“Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba. (ril/red)

Image Grid
banner 951x1280
banner 951x1280