Kantong Berita, SIBOLGA-Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga kembali menangkap seorang pria pemain judi tebak angka jenis KIM, Senin (4/5) sekira pukul 22.40 WIB.
Dari tangan pria berinisial RP alias B (48) warga jalan Jati, Kelurahan Pancuran Desa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara tersebut Polisi menyita barang bukti, 1 unit HP merk Mito warna hitam berisi angka tebakan.
Kemudian, uang sebanyak Rp34.000, 1 lembar potongan kertas kecil berisikan nomor pasangan dan sebuah pulpen.
Penangkapan pria yang berprofesi sebagai penarik Becak alias parbetor tersebut bermula dari informasi masyarakat.
Dia ditangkap di jalan Sibolga Baru saat melintas mengendarai Becaknya.
“Peran RP sebagai pemasang judi KIM,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Minggu (10/5).
Menurut RP, dia memasang nomor kepada seseorang yang identitasnya telah dikantongi oleh Polisi.
“Dia masang nomor kepada seorang pria. Angka yang keluar dan seseorang dinyatakan sebagai pemenang, diketahui dari orang tersebut sekira pukul 23.10 WIB,” ungkapnya.
Selain sebagai pemasang, ayah 4 anak ini juga sering menerima pasangan orang lain.
“Kalau pasangan orang tersebut keluar, dia menerima imbalan sebesar Rp5000,” pungkasnya.
Kepada Polisi, RP mengaku nekat bermain judi tebak angka, untuk menambah penghasilan.
Karena selama Pandemi Covid-19, pendapatannya sebagai penarik becak, berkurang.
Usai menjalani pemeriksaan, Polisi pun menetapkan RP sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Karena telah melakukan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 3e dari KUHPidana Undang-undang RI nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban judi, RP diancam hukuman 5 tahun. (red/kb)