Polres Sibolga Tangkap Pemasang KIM; Parbetor Saat Melintas dari Jalan Sibolga Baru

Kantong Berita, SIBOLGA – Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berhasil menangkap seorang individu yang terlibat dalam permainan judi tebak angka jenis KIM pada Senin (4/5) sekitar pukul 22.40 WIB.

Individu tersebut adalah seorang pria berusia 48 tahun dengan inisial RP alias B, yang tinggal di jalan Jati, Kelurahan Pancuran Desa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan RP, termasuk 1 unit ponsel Mito warna hitam yang berisi angka tebakan, uang sejumlah Rp34.000, sebuah lembar kertas kecil yang berisikan nomor pasangan, dan sebatang pulpen.

Penangkapan RP, yang biasanya bekerja sebagai penarik becak, berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Dia ditangkap oleh polisi ketika melintas di jalan Sibolga Baru sambil mengendarai becaknya.

“Peran RP dalam kasus ini adalah sebagai pemasang judi KIM,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin pada hari Minggu (10/5).

RP mengakui bahwa dia memasang nomor kepada seseorang yang identitasnya telah diketahui oleh polisi. Hasil dari nomor yang dipasang dan siapa yang menang, akan diumumkan oleh orang tersebut sekitar pukul 23.10 WIB.

Selain menjadi pemasang, RP juga menerima pasangan dari orang lain. Dia akan mendapatkan imbalan sebesar Rp5000 ketika nomor yang dia pasang berhasil menang.

RP mengakui kepada polisi bahwa dia nekat terlibat dalam permainan judi tebak angka ini karena ingin menambah penghasilan, terutama karena pendapatannya sebagai penarik becak berkurang selama pandemi Covid-19.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan RP sebagai tersangka dan menahannya di RTP Polres Sibolga. RP dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 3e dari KUHPidana Undang-undang RI nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban judi, yang mengancam hukuman 5 tahun penjara.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *