Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi berhasil menangkap jambret yang merampas HP milik Analisa Waruwu (20) warga Rokan Hulu Riau, yang tinggal dijalan Kakap, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Senin (4/5) pukul 4.30 WIB.
Pelakunya, ZS alias L (24) warga jalan Cornel Simanjuntak, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga dan Desa Sitonong Kecamatan Pinang Sori Kabupaten Tapanuli Tengah.
ZS ditangkap setelah Analisa melaporkan kejadian perampasan tersebut ke Polres Sibolga, Minggu (3/5).
Dalam laporannya, Analisa mengaku saat itu sedang mutar-mutar Kota Sibolga naik Sepeda Motor dengan Keponakannya.
Tiba di jalan Raja Junjungan Lubis, tepatnya didepan sebuah Showroom Sepeda Motor, mereka dipepet 2 pria dengan mengendarai Sepeda Motor dan merampas HP merk Samsung Galaxy J2 Prime miliknya.
“Analisa sempat berteriak minta tolong dan dibantu warga mengejar pelaku. Akan tetapi pelaku tidak dapat diamankan,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Sabtu (9/5).
Setelah menerima laporan, ZS pun diamankan dari jalan Sutoyo Siswomiharjo dekat sebuah pusat perbelanjaan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui saat itu ZS berboncengan dengan Bagus, pemilik Sepeda Motor ynag digunakan menjambret.
Namun, dari hasil pemeriksaan juga diketahui kalau Bagus tidak terlibat dalam aksi tersebut.
Karena saat itu, Bagus dipaksa ZS untuk mengantarkannya ke arah Sibolga Julu naik Sepeda Motornya. Dan saat itu, ZS juga memaksa sebagai pengemudi.
Tanpa sepengetahuan Bagus, ZS bukannya mengarahkan Sepeda Motor ke Sibolga Julu. Dia malah membawa ke jalan Junjungan Lubis.
Tiba-tiba, ZS menjambret HP milik Analisa. Saat itu, ZS mencoba memberikan barang curiannya kepada Bagus, namun Bagus menolaknya.
“ZS dan Bagus baru berkenalan di Simaremare. Tiba-tiba, ZS minta diantarkan ke Sibolga Julu dan meminta agar dia yang mengemudikan Sepeda Motor. Saat merampas HP dengan tangan kiri, ZS memberikannya ke Bagus, tetapi tidak diterima,” ungkapnya.
ZS kemudian membawa Sepeda Motor kearah jalan Melati. Setelah turun, diapun menyuruh Bagus untuk pulang.
HP lalu dijual kepada seseorang, yang identitasnya masih dirahasiakan seharga Rp300.000.
“Untuk Bagus tidak cukup bukti dijadikan sebagai tersangka. Jadi, hanya sebagai saksi,” pungkasnya.
Dari catatan Kepolisian, ZS sudah 3 kali menjalani hukuman dalam kasus pencurian dan baru bebas Maret 2020 setelah mendapat asimilasi dari Pemerintah akibat Pandemi Covid-19.
Setelah diperiksa, ZS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dititipkan ke Lapas Tukka.
Tersangka telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, mengambil barang milik orang lain seluruh atau sebahagian. Dengan maksud untuk memiliki dan melawan hak diancaman hukuman diatas 5 tahun. (red/kb)