kantongberita.com, SIBOLGA | Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di jalan Sorimuda, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara, tepatnya di belakang Stadion Horas, Selasa (28/1/2025).
Pelaku yang diketahui berinisial RT (38) berhasil diamankan, Rabu (29/1/2025) setelah dilakukan pengejaran. Sedangkan korban bernama Hendra (27) seorang pelajar/mahasiswa.
Menurut keterangan Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Reskrim AKP Rudi S. Panjaitan, pencurian terjadi sekira pukul 9.00 WIB saat Hendra memarkirkan mobil Box jenis Suzuki di jalan Sorimuda.
Sejam kemudian, tepatnya pukul 10.00 WIB, saksi Julpan Saputra (31) melihat gembok pintu belakang Mobil Box telah rusak dan terbuka.
Setelah diperiksa, korban bersama saksi melihat sejumlah barang, khususnya rokok, hilang dari dalam mobil. Kerugian diperkirakan mencapai Rp19.356.150.
“Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Sibolga, dan petugas segera melakukan penyelidikan,” terang AKP Rudi, Jumat (31/1/2025).
Pada Rabu (29/1/2025), sekitar pukul 23:40 WIB, Tim Sat Reskrim Polres Sibolga menerima informasi kalau pelaku pembongkaran mobil box berisi rokok tersebut sedang berada di jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tim yang dipimpin oleh IPDA Filingga Gardaruna, kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah dilakukan interogasi, RT mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa, 1 unit becak bermotor merk Honda dengan plat nomor BB 4660 NK. Kemudian, sebuah gembok merk U-Lock, sebuah flashdisk merk Kingston, faktur bon rokok, serta rokok berbagai merek.
Pelaku bersama barang bukti kemudian digelandang ke Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut.
Polisi masih terus menggali informasi terkait kemungkinan adanya pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan pencurian ini. (red)










