Polres Tapteng Amankan 2 Pria dari Jalan Bangun Siregar Berikut Barang Bukti Ganja

banner 951x1280

Kantong Berita, TAPTENG-Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan 2 orang pria dari jalan Bangun Siregar, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (7/8/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Dari tangan kedua pria yang diketahui berinisial SL (24) dan SPS (23) tersebut, petugas menyita barang bukti Narkoba jenis Ganja sebanyak 7 ampul, dengan berat 6,22 gram.

banner 1950x2560

Menurut Kasi Humas Polres Tapteng Kompol Horas Gurning dalam keterangannya, yang pertama kali ditangkap adalah SL dari sebuah pondok di jalan Bangun Siregar.

Kemudian, berdasarkan pengakuan SL, ganja tersebut diperolehnya dari SPS. Petugas lalu melakukan penangkapan terhadap SPS.

“Selain ganja, kita juga menyita sebuah handphone. Keduanya ditangkap dari jalan Bangun Siregar,” kata Gurning, Kamis (10/8/2023).

Penangkapan kedua pria warga jalan Bangun Siregar tersebut kata Gurning bermula dari informasi masyarakat yang mengaku resah dengan peredaran narkoba di lingkungan tersebut.

“Personil langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di sebuah pondok terlihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi, dan personil langsung melakukan penangkapan. Kemudian, dari hasil pengembangan, personil berhasil menangkap SPS, yang berdiri disalah satu gang di Jalan Bangun Siregar,” ungkap Gurning menjelaskan sekilas kronologi penangkapan.

Kepada petugas, SPS menyebut ganja tersebut dia beli dari seorang pria berinisial HWN alias E.

Saat dilakukan pengembangan, personil tidak berhasil menangkap HWN, karena diduga telah melarikan diri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pria yang diketahui kesehariannya berprofesi sebagai Nelayan tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Tapteng berikut barang bukti.

Selanjutnya, keduanya akan diproses sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (ril/red)

banner 1950x2560 banner 1950x2560