Vloger Tri Supriadi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Tapteng
kantongberita.com, TAPTENG | Vloger Tri Supriadi melaporkan pemilik akun Hery Sirait ke Polres Tapteng atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial, Sabtu (28/2/2026).
Menurut Supriadi, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (27/2/2026), sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, ia menerima notifikasi dari aplikasi Facebook melalui telepon genggam miliknya.
Setelah membuka notifikasi tersebut, pelapor mendapati akun Facebook nya ditandai atau di Tag dalam sebuah unggahan yang berisi kalimat bernada penghinaan.
Dalam unggahannya, pemilik akun menulis kalimat “Tri Supriadi ini anjinggggg konoha”.
Atas unggahan tersebut, pelapor mengaku sangat tersinggung dan keberatan. Karena pernyataan tersebut telah mencederai kehormatan dan nama baiknya di ruang publik.
“Saya mendapatkan penghinaan di akun media sosial Facebook. Saya nilai ini pencemaran nama baik,” kata Supriadi usai membuat laporan di SPKT Polres Tapteng.
Padahal menurut Supriadi, dia tidak mengenal pemilik akun Hery Sirait. Sehingga, dia memastikan kalau dirinya tidak pernah berselisih paham dengan yang bersangkutan.
“Orang ini tidak saya kenal, tidak pernah bertemu langsung atau berbicara langsung. Namun, saya di tag di salah satu postingan orang. Dimana disitu saya disebutkan binatang, anjing,” ungkapnya.
Supriadi berharap, Polres Tapteng segera memproses laporannya tersebut sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami yakin dan sangat percaya bahwa Polres Tapteng akan mengusut tuntas apa yang jadi laporan saya hari ini,” ungkapnya.
Dalam laporannya, Supriadi diketahui telah menyerahkan 4 lembar print out tangkapan layar unggahan Facebook penghinaan yang dilakukan pemilik akun sebagai bukti awal bagi pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan. (red)





