Hukum  

Pria Ini Diamankan dari Pajak Balerong Hajoran; Barang Bukti Diakui Diperoleh dari Km.5 Jalan Sibolga-Tarutung

Foto : MS dan barang bukti ganja yang disita Polisi.

Kantong Berita, TAPTENG-Satuan Reserse Narkoba Polres Tapteng menangkap seorang pria dari Pajak Balerong Hajoran, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Jumat (15/4/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

Dari tangan pria berinisial MS alias S (39) warga Simpang Bugis Hajoran Induk tersebut, petugas menyita barang bukti Narkoba jenis Ganja sebanyak 4 bungkus dengan berat 3,5 ons.

Menurut Kapolres Tapteng AKBP Jimmy C Samma dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Horas Gurning, penangkapan MS bermula dari informasi masyarakat.

“Setibanya di lokasi sesuai informasi, Tim Opsnal melihat seorang laki-laki yang sedang berada di pajak balerong
Hajoran, sepertinya sedang menunggu seseorang dan terlihat ada memegang sesuatu,” terang Horas.

Setelah memastikan kalau pria tersebut merupakan target yang dicari, petugaspun langsung menangkapnya.

“Dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dari tangan kanan terduga pelaku 1 bungkus ganja kering dibalut kertas warna coklat. Dari hasil interogasi, terduga pelaku menunjukkan bahwa masih ada ganja kering yang disimpan didalam Fiber Ikan, sebuah plastik warna hitam yang berisikan 3 bungkus ganja kering yang dibalut kertas warna coklat. Jumlah keseluruhan barang bukti adalah 4 bungkus daun ganja kering, engan berat kurang lebih 3,5 Ons,” ungkapnya.

Kepada petugas, MS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di jalan Sibolga-Tarutung Km. 5.

MS berikut barang bukti ganja kemudian digelandang ke Mapolres Tapteng.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MS diproses sesuai Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (ril)