Kantong Berita, SIBOLGA-Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah salon kecantikan di jalan Lumba-lumba, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, pada Rabu (28/7) pekan lalu.
Pelaku yang diketahui berinisial KAS alias P (18) dan merupakan warga jalan Patuan Anggi Sibolga, berhasil ditangkap saat duduk di pinggir jalan di sekitar jalan Damai, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, pada Selasa (3/8) sekitar pukul 19.30 WIB.
KAS mengakui kepada penyidik bahwa dia bertindak sendiri dengan masuk melalui pintu depan salon.
Dia menjelaskan bahwa pada saat itu dia baru saja meninggalkan rumah neneknya (orangtua ibu) di jalan Balam. Rencananya, dia akan menuju rumah neneknya (orangtua ayahnya) di jalan Patuan Anggi. Ketika melewati depan salon, dia melihat ada HP yang tergeletak.
Tanpa berpikir panjang, KAS mengambil HP tersebut dan menyimpannya di rumah neneknya di jalan Balam.
“HP itu disimpan di atas lemari di kamar neneknya. Kemudian KAS pergi ke warnet di jalan Merpati, lalu membawa HP ke jalan Bangau untuk membuka pola. Setelah pola terbuka, HP tersebut digunakan oleh KAS sendiri,” kata Kapolres Sibolga AKBP Taryono dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan melalui Kasi Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, pada Selasa (10/8).
Setelah menjalani pemeriksaan, KAS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.
Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHPidana, dan tersangka tersebut dapat dihukum hingga 2 tahun 8 bulan penjara.