PSDKP ke Aliansi Anak Indonesia: Tidak ada nama Amir yang mengurus SLO

kantongberita.com, SIBOLGA | Kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sibolga Parluhutan Siregar menegaskan tidak ada nama Amir sebagai pemilik kapal tangkap ikan di Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan Parluhutan menjawab pertanyaan Aliansi Anak Indonesia yang hadir di Kantornya di Komplek Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) di Pondok Batu Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (21/5/2026).

“Tidak ada nama Amir pemilik kapal yang mengurus SLO,” ujar Parluhutan Siregar.

Diketahui sebelumnya, dari hasil investigasi kelompok aktivis yang berasal dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini, diduga ada kapal yang menggunakan bahan peledak alias B☆M ikan sebagai alat tangkap, sandar di tangkahan Alindo Sibolga, dan pemiliknya disebut-sebut seorang oknum bernama Amir.

Sementara menurut Parluhutan, seluruh kapal tangkap ikan yang beroperasi di perairan Sibolga dan Tapanuli Tengah di wajibkan terlebih dahulu mengurus SLO (Surat Laik Operasi) ke PSDKP Sibolga.

“Semua kapal setiap kali mau berangkat harus mengurus SLO dulu. Jadi, kita disini punya data nama-nama pemilik kapal yang beroperasi di Sibolga-Tapteng, ” ungkapnya.

Selain SLO kata Parluhutan, setiap kapal penangkap ikan wajib dilengkapi dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Kemudian, menunjukkan alat tangkap yang jelas, kondisi kapal yang baik serta alat keselamatan yang memadai.

Setiap Kapal juga kata Parluhutan diwajibkan lapor ke dermaga PPN sebelum berangkat berlayar serta sebelum bongkar ikan di tangkahan.

“Kami juga wajib melakukan cek fisik kapalnya,” tukas Parluhutan.

Meski demikian, Kepala PSDKP Sibolga mengucapkan terimakasih kepada Aliansi Anak Indonesia atas infor.asi yang disampaikan terkait maraknya Kapal B☆M di Sibolga-Tapteng.

Dia juga berjanji akan berupaya melakukan penindakan terhadap kapal-kapal yang diduga menggunakan bahan peledak tersebut.

Karena menurutnya, bahan peledak bukan merupakan jenis alat tangkap ikan.

“Kami dari PSDP sangat berterimakasih atas masukannya. Ini (bahan peledak) bukan alat tangkap sebenarnya. Ini sangat-sangat diharamkan, apapun itu alasannya. Kami akan berusaha semampu kami,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Aliansi Anak Indonesia ini telah mendatangi Polres Sibolga dan melaporkan maraknya aktivitas kapal B☆M di Kota Sibolga.

Tak hanya itu, mereka juga telah melayangkan surat ke pihak TNI Angkatan Laut dan PSDKP Sibolga, melaporkan hal yang sama dengan yang disampaikan ke Polres Sibolga.

Kehadiran kelompok aktivis ini di kantor PSDKP sebagai tindaklanjut dari surat yang mereka layangkan dalam meminta tanggapan selaku salah satu instansi yang berwenang dalam  menindak kapal ikan yang beroperasi secara ilegal. (red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *