Kantong Berita, SIBOLGA-Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang pria dari jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, Senin (27/2/2023) sekira pukul 19.30 WIB.
Dari tangan pria berinisial RM (36) tersebut, petugas menyita barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 1 paket.
Menurut Kasi Humas Polres Sibolga IPTU Suyatno, saat ditangkap RM sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya.
“Informasi tentang keberadaan tersangka didapat dari masyarakat setempat. Kemudian petugas bersama dengan pelapor melakukan tindakan untuk menangkap tersangka dan berhasil menemukan satu bungkus kecil serbuk kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis Sabu terbungkus plastik bening yang dibuang oleh tersangka,” terang Suyatno dalam keterangan tertulisnya ke redaksi, Selasa (28/2/2023).
Dari catatan Kepolisian, RM ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama. Kesehariannya diketahui sebagai buruh nelayan perikanan yang tinggal di sekitar jalan SM. Raja Kelurahan Aek Manis.
Usia menjalani pemeriksaan, RM yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI tahun 2009 tentang Narkotika. (ril/red)