Hukum  

Seorang ASN Pemko Sibolga Ditangkap, Ditemukan Sabu dan Ganja

Foto : (kiri) HST seorang ASN Pemko Sibolga bersama temannya AR berikut barang bukti Sabu dan Ganja di Polres Sibolga. (Dok. Humas Polres Sibolga)

Kantong Berita, SIBOLGA-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Sibolga ditangkap Polisi dari sebuah rumah di jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga Minggu (22/10/2023) sekira pukul 21.45 WIB.

ASN berinisial HST (41) tersebut ditangkap bersama temannya yang diketahui berinisial AR (28). Disita barang bukti dari keduanya berupa 1 paket Narkoba jenis Sabu-sabu dan 1 paket lainnya berjenis Ganja.

“Petugas melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan satu paket kecil Sabu dan satu paket Ganja yang tersembunyi di Kantong belakang celana sebelah kanan pelaku HST,” kata Kasi Humas Polres Sibolga IPTU Suyatno dalam keterangannya, Senin (23/10/2023).

Kedua pelaku kemudian digelandang ke Polres Sibolga berikut barang bukti, untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul Narkotika yang ditemukan,” ungkapnya.

Usai menjalani serangkaian pemeriksaan, warga jalan Gambolo dan warga jalan Aso-aso Sibolga tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) dari Undang-undang RI tahun 2009 tentang Narkotika. (ril/red)