MARI KITA SAMBUT HARI YANG FITRI INI DENGAN PENUH KEGEMBIRAAN DAN RASA SYUKUR - SEGENAP KRU KANTONGBERITA.COM MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1445 H/2024 banner 325x300

banner 325x300

Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh KPU Tapteng Terkait Perekrutan PPS | DKPP Dengarkan Keterangan Saksi

Foto : Sidang dugaan pelanggan kode etik oleh KPU Tapteng terkait perekrutan PPS digelar DKPP di kantor Bawaslu Tapteng.

Kantong Berita, TAPTENG-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sidang perdana tersebut digelar di Kantor Banda Pengawas Pemilu (BAWASLU) Tapteng, Jumat (14/7/2023), dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah, dengan Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yaknj Umri Fatha Ginting dari unsur masyarakat) dan Yulhasni dari unsur KPU).

Dalam sidang tersebut DKPP juga memeriksa 6 orang saksi yaitu peserta seleksi Anggota PPS Kabupaten Tapteng.

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 85-PKE-DKPP/VI/2023, digelar berdasarkan laporan dari 10 peserta seleksi PPS di Kabupaten Tapanuli Tengah yang merasa dicurangi. Diantaranya, Heriansyah Dongoran, Joko Sawaluddin Aritonang, dan Kristina Henni Herlina Mendrofa. Alda Wiyah Simatupang, Melawati Silaban, Ahmad Fauzi Tanjung, Yafao Batee, Tunjungan Hutagalung, Edi Azwar, serta Chaidir Ahmad Nasution.

Para pengadu tersebut telah memberikan kuasa kepada Syahruzal, Mulyadi, M. Hendrawan, dan kawan-kawan untuk mewakili mereka dalam sidang ini.

Teradu dalam perkara ini adalah Ketua KPU Tapteng Azwar Sitompul yang ditetapkan sebagai teradu I. Kemudian anggota, Timbul Panggabean sebagai teradu II, Yudi Arisandi Nasution sebagai teradu III, Jonas Bernard Pasaribu sebagai teradu IV, juga Feri Yosha Nasution sebagai teradu V.

Salah seorang Komisioner yakni Timbul Panggabean selaku Teradu II, dinyatakan tidak hadir tanpa keterangan pada sidang yang digelar oleh DKKP tersebut.

M. Hendrawan, selaku kuasa dari para Pengadu pada sidang tersebut menduga bahwa seluruh Teradu (Komisoner KPU Tapteng) tidak secara terbuka mengumumkan hasil seleksi tertulis calon anggota PPS, sehingga terkesan informasi tersebut sengaja ditutup-tutupi.

Kemudian juga disampaikan bahwa di Desa Sigambo-gambo, para Teradu diduga meluluskan dan mengangkat anggota PPS yang tidak mengikuti tahapan seleksi wawancara.

“Hal ini membuat kami bingung. Di aplikasi SIAKBA, kami dinyatakan lulus, tetapi kami tidak dilantik menjadi anggota PPS. Kami menduga ada gratifikasi yang dilakukan oleh para Teradu,” ungkap M. Hendrawan.

Pada sidang yang digelar dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian tersebut, para Teradu juga diduga telah mengajukan pertanyaan diskriminatif, tidak independen, dan tidak profesional selama tahapan wawancara saat perekrutan PPS.

Salah satu pertanyaan yang dimaksud M. Hendrawan yakni mempertanyakan, apakah calon PPS mengenal Kepala Desa.

“Peserta langsung dinyatakan gugur apabila menjawab mengenal Kepala Desa,” tegas Hendrawan.

Menanggapi semua laporan pengadu, Ketua KPU Tapteng Azwar Sitompul membantah dan menyebut kalau hal itu tidak benar dan mengada-ada.

Kepada pimpinan sidang, Azwar mencoba menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah melakukan publikasi mengenai seluruh proses rekrutmen PPS, mulai dari pengumuman penerimaan calon anggota PPS hingga pengumuman calon terpilih melalui Website resmi KPU Tapteng serta media sosial KPU Tapteng seperti Facebook dan Instagram.

Dia menjelaskan bahwa KPU Tapteng telah melaksanakan tahapan wawancara di setiap wilayah kerja mereka tanpa terkecuali dan menyebut bahwa pihaknya telah menugaskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan proses wawancara terhadap peserta PPS, yang dibagi menjadi beberapa zona, termasuk di Desa Sigambo-gambo yang diselenggarakan di Aula St. Albertus Pangaribuan Kecamatan Andam Dewi.

“Pernyataan ini dapat kami buktikan dengan surat pernyataan dari PPK yang bertugas serta pernyataan dari PPS Desa Sigambo-gambo yang hadir dan mengikuti wawancara,” bantah Azwar.

Sementara, terkait tuduhan diskriminasi dan ketidakprofesionalan selama wawancara, Feri Yosha Nasution sebagai Teradu V menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar. Bahkan menurut Feri, mereka selalu Komisoner KPU Tapteng tidak pernah hadir dalam proses seleksi wawancara calon anggota PPS tersebut.

Karena, mereka menugaskan Anggota PPK untuk melakukan wawancara, sesuai dengan keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 mengenai teknis pembentukan badan Adhoc.

“Sebelumnya, kami telah mengadakan rapat dengan Ketua PPK di seluruh Tapanuli Tengah untuk menjelaskan tata cara pelaksanaan wawancara sesuai dengan pedoman teknis pembentukan badan Adhoc,” ungkap Feri. (red)