Situs Bongal Sebagai Cagar Budaya Kabupaten Tapanuli Tengah; Para peneliti lakukan riset dan ekskavasi lanjutan

Foto : Para peneliti saat melakukan riset dan ekskavasi lanjutan terhadap Situs Bongal di Desa Jago-jago, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.

Kantong Berita, TAPTENG-Para peneliti melakukan riset dan ekskavasi lanjutan terhadap Situs Bongal di Desa Jago-jago, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, pada 14-28 Februari 2022.

Foto : Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Tapteng, Boy Rahman Hasibuan, S.IP, M.AP bersama para peneliti situs Bongal.

Diantaranya, peneliti dari Sultanate Institute, Kurator Museum Abad 1 Hijriyah, Mapesa, Peneliti BRIN Kantor Arkeologi Sumatera Utara, Peneliti Pusat Riset Arkeometri BRIN, dan Peneliti Ekosistem Hutan BPSI Kuok, KLHK.

Penelitian tersebut didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng).

Sebelumnya, Pemkab Tapteng telah menunjukkan komitmen dan kepeduliannya dengan menetapkan Situs Bongal sebagai Situs Cagar Budaya Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Sebagai bentuk dukungan dari Pemkab Tapanuli Tengah, Pak Bupati menginstruksikan kepada kami untuk segera menetapkan Situs Bongal sebagai cagar budaya Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Tapteng, Boy Rahman Hasibuan, S.IP, M.AP, di ruang kerjanya, Rabu (16/2/2022).

Dinas Pendidikan Tapteng memasukkan Situs Bongal dalam daftar Benda dan Situs Cagar Budaya yang harus ditetapkan.

Menurut Boy, pada 2-3 Desember 2021 telah dilakukan Sidang Penetapan Situs Cagar Budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Situs Bongal ditetapkan sebagai Cagar Budaya Tapteng bersama 13 Benda dan Situs Cagar Budaya lainnya.

Situs Bongal mengantongi Surat Keputusan (SK) Penetapan nomor 2535/DISDIK/2021. Sementara, Kawasan Situs Bongal mengantongi SK nomor 2565/DISDIK/2028.

Tak sampai disitu, Pemkab Tapteng kemudian berupaya menaikan status Situs Bongal sebagai Situs Cagar Budaya Nasional.

“Harapan Pak Bupati, tentunya situs Bongal dan cagar budaya lainnya dapat menjadi Situs Cagar Budaya Nasional,” ungkapnya.

Oleh karena itu lanjut Boy menjelaskan, Pemkab Tapteng sudah menyampaikan usulan kepada Gubernur Sumatera Utara agar Situs Bongal beserta 13 situs lainya sebagai Cagar Budaya Provinsi.

“Pak Bupati juga memerintahkan kepada kami untuk mendukung penuh segala riset tim ahli terkait situs ini, baik oleh tim ahli cagar budaya, balai arkeologi, dan peneliti lainnya,” terang Boy.

Dengan harapan, informasi Situs Bongal dapat dikenal dalam skala nasional.

“Mudah-mudahan setelah penelitian ini, kita bisa mengetahui sejarah dan kejadian di masa lalu, di sisi lain situs ini akan membuat Tapanuli Tengah semakin dikenal,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada tahun 2021 lalu Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani menyambut baik hasil penelitian yang dilakukan oleh Balai Arkeologi Sumatera Utara bekerja sama dengan PT. Media Literasi Nesia tentang keberadaan Situs Bongal.

Dimana sesuai hasil penelitian, Situs Bongal menyimpan berbagai benda sejarah yang jarang ditemukan di situs sejenis di Indonesia.

Bahkan dari hasil uji karbon pada artefak kayu yang ditemukan di Situs Bongal, diduga merupakan pecahan kapal kuno dari abad ke-7 Masehi.

Situs ini diyakini merupakan pelabuhan pelayaran Internasional yang eksis pada abad 7-10 Masehi.

Kesimpulan ini diperkuat dengan beraneka ragam temuan pada ekskavasi tahun 2021 lalu dan sejumlah temuan masyarakat.

Temuan itu di antaranya berupa fragmen kayu kapal lengkap dengan tali ijuk yang mengikatnya, koin emas era Umayyah dan Abbasiyah, keramik Dinasti Tang, tembikar berglasir dari Nisaphur, botol-botol kaca Islam, wadah kalam (alat tulis Islam), peralatan medis, sisir tenun, dan sejumlah temuan lainnya.

Bupati Tapanuli Tengah berjanji akan menyurati pihak terkait, antara lain Gubernur Sumut, DPRD, Menteri, bahkan Presiden RI untuk meminta dukungan agar situs tersebut dikembangan menjadi objek wisata kepentingan ilmu pengetahuan dan kepentingan lainnya.

Bupati Bakhtiar tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada arkeolog atas hasil penelitian yang sudah dilakukan di Tapteng.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah mendukung 100 persen apa saja yang dibutuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk keberadaan dan pengembangan Situs Bongal. Dan saya selaku Bupati beserta jajaran dan masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah sangat mendukung dilakukannya penelitian tersebut. Karena kita ingin membuktikan bahwa Kabupaten Tapanuli Tengah dulunya sudah dikenal masyarakat internasional. Kami bangga dengan penelitian ini, dan kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku tentang cagar budaya, dan tidak boleh sembarangan dirusak ataupun digali untuk kepentingan kelompok atau keuntungan pribadi dan lain sebagainya,” tegas Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani dihadapan Peneliti Fungsional Balai Arkeologi Sumatera Utara, Dr. Ery Soedewo dan Peneliti Fosil Manusia Purba, Ir. M. Fadlan di rumah dinas Bupati Tapteng di Sibolga belum lama ini.(red)